
Jakarta,- Peneliti dan Kanjian Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara, Kismon Monierdin, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberhentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik Viktor Mesak Takaendengan karena diduga pemerasan dengan modus penyidikan perkara korupsi.
“Jadi kami menduga Ledrik Viktor Mesak Takaendengan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Buton melakukan pemerataan kepada Pj Bupati Buton Selatan (La Ode Budiman) dan mantan Bupati Buton (La Ode Arusani) dengan modus penyidikan perkara korupsi”, ucap Kismon melalui keterangan persnya, 30/06/2023.
Mahasiswa Universitas Nasional ini menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Buton diduga melakukan praktek-praktek yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga sudah sewajarnya Ledrik untuk direkomendasikan untuk segera diberhentikan atau dipecat karena telah merusak marwah organisasi.
“Praktek-praktek yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan ini jelas dapat merusak institusi Kejaksaan”, ujarnya.
Lebih lanjut Ia menyampaikan menagih komitmen Kepala Kejaksaan Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memberhentikan jajarannya yang bermain-main dengan penanganan perkara apapun termaksud melakukan perbuatan menyimpan.
“Kami menagih janji Kepala Kejagung untuk memproses dengan cepat jajarannya yang melakukan perbuatan tercela dan atau menyelewengkan jabatan”, tuturnya.
Ia mengatakan kasus pemerasan yang melibatkan oknum jaksa bukan pertama kali namun beberapa kali misalnya seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatra Utara, berinisial EKT dicopot dari jabatannya karena diduga memeras seorang guru sekolah dasar.
“Ini bukan pertama kali terjadi jadi kami minta ketegasan Kejagung untuk memproses hal tersebut”, jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa ulah dari oknum Jaksa yang nakal dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat atas keberadaan Komisi Kejaksaan.
“Adanya mafia kasus ditubuh kejaksaan dapat menurun tingkat kepercayaan masyarakat”, ungkapnya.
Untuk diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tidak akan segan-segan memecat anak buahnya apabila terbukti melanggar bermain perkara, atau menyalahgunakan jabatan. Walaupun terbilang keputusan berat bagi seorang pemimpin, namun hukuman tersebut, harus tetap dijalankan untuk menjaga marwah kejaksaan RI di mata masyarakat.
Ia juga menyampaikan keputusan terberat yang diambil oleh seorang pimpinan adalah ketika harus menghukum anak buahnya. Namun bagi saya, lebih baik kehilangan anak buah yang buruk untuk menyelamatkan institusi.





