Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Diduga Lakukan Pemerasan, Kamasta Minta Kejagung Pecat Kejari Buton

by Visioner Indonesia
Juni 30, 2023
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
274
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Jakarta,- Peneliti dan Kanjian Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara, Kismon Monierdin, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberhentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik Viktor Mesak Takaendengan karena diduga pemerasan dengan modus penyidikan perkara korupsi.

“Jadi kami menduga Ledrik Viktor Mesak Takaendengan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Buton melakukan pemerataan kepada Pj Bupati Buton Selatan (La Ode Budiman) dan mantan Bupati Buton (La Ode Arusani) dengan modus penyidikan perkara korupsi”, ucap Kismon melalui keterangan persnya, 30/06/2023.

Mahasiswa Universitas Nasional ini menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Buton diduga melakukan praktek-praktek yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga sudah sewajarnya Ledrik untuk direkomendasikan untuk segera diberhentikan atau dipecat karena telah merusak marwah organisasi.

“Praktek-praktek yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan ini jelas dapat merusak institusi Kejaksaan”, ujarnya.

Lebih lanjut Ia menyampaikan menagih komitmen Kepala Kejaksaan Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memberhentikan jajarannya yang bermain-main dengan penanganan perkara apapun termaksud melakukan perbuatan menyimpan.

“Kami menagih janji Kepala Kejagung untuk memproses dengan cepat jajarannya yang melakukan perbuatan tercela dan atau menyelewengkan jabatan”, tuturnya.

Ia mengatakan kasus pemerasan yang melibatkan oknum jaksa bukan pertama kali namun beberapa kali misalnya seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatra Utara, berinisial EKT dicopot dari jabatannya karena diduga memeras seorang guru sekolah dasar.

“Ini bukan pertama kali terjadi jadi kami minta ketegasan Kejagung untuk memproses hal tersebut”, jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa ulah dari oknum Jaksa yang nakal dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat atas keberadaan Komisi Kejaksaan.

“Adanya mafia kasus ditubuh kejaksaan dapat menurun tingkat kepercayaan masyarakat”, ungkapnya.

Untuk diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tidak akan segan-segan memecat anak buahnya apabila terbukti melanggar bermain perkara, atau menyalahgunakan jabatan. Walaupun terbilang keputusan berat bagi seorang pemimpin, namun hukuman tersebut, harus tetap dijalankan untuk menjaga marwah kejaksaan RI di mata masyarakat.

Ia juga menyampaikan keputusan terberat yang diambil oleh seorang pimpinan adalah ketika harus menghukum anak buahnya. Namun bagi saya, lebih baik kehilangan anak buah yang buruk untuk menyelamatkan institusi.

Previous Post

Salurkan 2 Ekor Sapi Kurban Kepada Masyarakat, Caleg PDIP Kabupaten Lebak Tika Kartika Sari Sampaikan Rasa Syukur

Next Post

HUT Bhayangkara 77, Visioner Indonesia Puji Kapolri dan Satgas TPPO

Related Posts

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026
Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif
HUKUM

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

April 24, 2026
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng
HUKUM

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng

April 24, 2026
Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet
HUKUM

Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet

April 24, 2026
KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah dalam Korupsi Haji 
HUKUM

KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah dalam Korupsi Haji 

April 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved