Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Visioner Indonesia Nilai Desakan Copot Pj Gubernur Sultra Keliru

by Visioner Indonesia
Januari 8, 2024
in Daerah
Reading Time: 2min read
Foto : Pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap

Jakarta,- Beberapa Organisasi Kepemudaan mengeluarkan beberapa pernyataan mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mencopot Pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap pasalnya tak mampu menyelesaikan sejumlah persoalan yang terjadi di Sulawesi Tenggara.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah menyampaikan  bahwa pernyataan mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mencopot Pj Gubernur Sulawesi Tenggara sangat tidak tepat atau keliru, karena menurutnya Pj Gubernur Sulawesi Tenggara saat ini telah berhasil membangun dan melakukan pembenahan di Sultra setelah dilantik 5 November 2023 lalu.

“Dalam kurun waktu empat bulan Pj Gubernur Sultra telah melakukan kerja-kerja nyata dan konkrit dalam membagun Bumi Anoa, menekan laju inflasi, menekan prevalensi balita stunting, kemiskinan ekstrem, dan pengangguran”, ujar Akril di Jakarta, Senin, 8/1/24.

Lebih lanjut Akril mengatakan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto telah merilis capaian kinerja selama menjabat 117 hari di Sultra. Rilis akhir tahun Pemprov Sultra tahun 2023 tersebut mengenai  hasil dari kebijakan dan langkah strategis terhadap pemenuhan lima bidang kesejahteraan rakyat meliputi pemenuhan hak-hak konstitusional rakyat, mulai dari kebutuhan pokok hingga hak konstitusional.

“Telah banyak dilakukan oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara selama kurang lebih 4 bulan menahkodai Sultra, mulai pembagian sembako, penyaluran sarana pangan dan bibit, pembangunan rumah tidak layak huni, penyaluran beasiswa, penyaluran bantuan UMKM dan Fasiltasi P endaftarkan 40 Kekayaan Intelektual Komunal budaya Tolaki di Menkunham”, ucapnya.

Akril berharap masyarakat Sultra untuk tidak terprovokasi oleh narasi-narasi sentimen, propaganda dan ujaran yang menyusutkan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara agar situasi tetap tenang dan kondusif.

“Kami harap masyarakat untuk tidak ikut terprovokasi oleh narasi-narasi sentimen dan propaganda kelompok tertentu, kita percayakan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara untuk bekerja,  berkarya dan menuntaskan segala polemik yang ditinggalkan oleh Gubernur sebelumnya”, tutupnya.

Previous Post

Gerakan Tuntutan Rakyat Sumsel Berencana Demo Kantor Bupati OKI, Ini Empat Tuntutannya

Next Post

Kinerja PJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni Diapresiasi Kemendagri

Related Posts

Upaya Pemulihan Kampung Adat Sade Usai Dilalap Jago Merah, Pemda Siapkan Lahan Relokasi
Daerah

Upaya Pemulihan Kampung Adat Sade Usai Dilalap Jago Merah, Pemda Siapkan Lahan Relokasi

Agustus 25, 2026
POGI dan Pemkot Ambon Bersatu Perangi Stunting
Daerah

POGI dan Pemkot Ambon Bersatu Perangi Stunting

Agustus 24, 2026
TNI Terus Cari 9 Perempuan yang Dibawa KKB di Papua Tengah
Daerah

TNI Terus Cari 9 Perempuan yang Dibawa KKB di Papua Tengah

Agustus 23, 2026
90 Persen Karhutla di Kalimantan Disebut Disengaja untuk Buka Lahan Sawit, Menteri LH: “Ini Kejahatan Terencana”
Daerah

90 Persen Karhutla di Kalimantan Disebut Disengaja untuk Buka Lahan Sawit, Menteri LH: “Ini Kejahatan Terencana”

Agustus 23, 2026
Kronololgi Api dari Kabel, Ratusan Rumah Adat Sade Ludes
Daerah

Kronololgi Api dari Kabel, Ratusan Rumah Adat Sade Ludes

Agustus 23, 2026
BNPB: Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, 161 Ribu Warga Mengungsi
Daerah

BNPB: Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, 161 Ribu Warga Mengungsi

Agustus 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

TERPOPULER

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved