
Jakarta,- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara Jakarta (JMPS-Jakarta) mengelar aksi unjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Jum’at, 26/1/2024.
Mereka menuntut agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial RB kembali dipanggil soal kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Ketua Umum Jaringan Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara Jakarta (JMPS-Jakarta), La Ode Iswar Anugrah mengatakan bahwa kehadiran mereka di KPK untuk meminta dan mendesak pimpinan KPK untuk segera memanggil dan menetapkan tersangka pada anggota DPR RI inisial RB. Karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api .
“Berdasarkan data-data yang kami miliki bahwa bapak RB diduga kuat terlibat dalam kasus suap pada pengadaan barang dan jasa di balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Bandung,” tuturnya di Jakarta, Jum’at, 26/1/2024.

Mahasiswa Universitas Nasional ini menjelaskan dugaaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Sdr. DRS, MH dan kawan kawan terkait pengadaan barang dan jasa di balai teknik Perkeretaapian kelas 1 Bandung. Bapak RB mengenal saudara Hartono Trimadi sbg Direktur Sarana dan prasarana Kemenhub RI.
“Dalam kasus ini ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pemberi dan penerima suap. Mereka terbagi atas empat pemberi suap dan enam penerima suap. sebelumnya KPK RI sudah memanggil inisial RB Anggota DPR RI fraksi Golkar, Sdr inisial E (Kemakan RB) atas dugaan pengaturan Proyek tersebut,” ucapnya.
Iswar menjelaskan RB diduga meminta agar kontraktor tertentu dimenangkan pada proyek (ploting) di lingkungan Kemenhub khususnya DJKA yang tertuang dalam dokumen STPBB/1029/DIK.01.05/23/04/2023. Pada kegiatan tersebut anggota DPR RI inisial RB menerima Kompensasi melalui inisial E (keponakan) berupa Uang, guna memuluskan proses pemenangan proyek. Hal tersebut dapat dilihat pada sprindik yang diterbitkan bulan April 2023.
“Saudara inisial E (Kemanakan RB) memiliki peran sebagai perpanjangan tangan dari RB untuk menerima kompensasi pada pengadaan barang dan jasa di balai Telnik perkeretaapian di kelas 1 Bandung,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut ada 10 tersangkayaitu:
Tersangka Pemberi
1. Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung;
2. Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma;
3. Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023; dan
4. Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Tersangka Penerima
1. Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub;
2. Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng;
3. Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng;
4. Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel;
5. Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan
6. Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.





