Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Diminta untuk Segera Menindak Caleg Sombong

by Visioner Indonesia
Februari 5, 2024
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Rizwan Comrade – Aktivis Lebak

Aktivis Kabupaten Lebak, Rizwan Comrade, mengutuk adanya oknum calon legislatif (caleg) yang dinilai sombong dan menebar kegaduhan di tengah masyarakat. 

Ia meminta seluruh caleg taat aturan dan tidak melanggarnya. Aktivis Lebak ini juga meminta Bawaslu proaktif dalam menindak segala bentuk dugaan pelanggaran peserta pemilu. Berikut pernyataan resminya;


Saya sebagai pemuda Lebak mengutuk keras oknum caleg sombong yang menebar kegaduhan di Publik setelah sebelumnya didalam setiap kampanye diduga sering menghina caleg lain, bahkan didalam. kampanye nya sering menghasut masyarakat untuk tidak memilih caleg yg tidak berduit, padahal seharusnya caleg itu menawarkan gagasan untuk masyarakat jika dia terpilih.

Dalam hal ini saya minta kepada Bawaslu untuk proaktif dan segera menindak tegas peserta pemilu yang sudah jelas telah melanggar aturan, yaitu:

  1. Melanggar pasal 280 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mana saat kampaye menghina caleg dan peserta pemilu yang lain dan menghasut masyarakat untuk tidak memilih caleg miskin atau tidak punya uang.
  2. Melanggar Pasal 280 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 th 2017 tentang pemilu yang mana saat kampanye melibatkan anak dibawah umur.
  3. Diduga melanggar PKPU Nomor 18 Th 2023 tentang pelaporan dana kampanye ke KPU PROVINSI BANTEN, karena saya meyakini apa yang dia sampaikan disaat kampanye bahwa punya uang milyaran.
  4. Melakukan kampanye di tempat namun diluar lokasi yg telah ditentukan oleh KPUD, hal ini harusnya tidak boleh terjadi dan jangan dibiarkan oleh Bawaslu, seharusnya ada pembatasan karena penyelenggaraan kampanye memiliki landasan rasionalitas, yang kuat guna menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses politik. Secara a cintrario, kampanye yang tanpa pembatasan berpotensi penyebaran informasi palsu, fitnah atau manipulasi dalam upaya mempengaruhi pemilih.

Sebetulnya, pembatasan kampanye dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan atau tidak skurat, selain itu dalam prespektif peserta pemilu, pembatasan kampanye membantu mempertahankan kesetaraan (equality) dalam pemilu. Sehingga semua kandidat memiliki peluang yang setara untuk meraih dukungan.

Previous Post

Menjelang pemilu, Kesbangpol DKI Jakarta gandeng LSPI DKI ajak pemuda perkuat pendidikan politik

Next Post

Inilah Kronologis Penebangan Pohon Jati Sumber Daya Air Matakidi

Related Posts

Default

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Juni 13, 2026
Default

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Juni 12, 2026
Default

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Juni 10, 2026
Default

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Juni 10, 2026
Default

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Juni 6, 2026
Default

Muncar

Juni 5, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

TERPOPULER

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved