Muna Barat,- Hutan alam atau biasa disebut wisata alam Matakidi adalah salah satu sumber daya mata air Matakidi yang ada di Desa Barangka, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat Sulawesi Tenggara. Hutan ini mesti kita lindungi bersama baik masyarakat, pemerintah maupun stakeholder lainnya. Jati Barangka yang mengelilingi mata air Matakidi seluas kurang lebih 10 hektar. Jati juga ini sudah memiliki sertifikasi benih yang dikeluarkan oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung.
Menurut saksi mata para warga setempat yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu mengaku bahwa pada Pagi menjelang siang Selasa 30 Januari 2024 ada oknum yang tidak bertanggung telah melakukan penebangan dua pohon jati matakidi yang merupakan sumber mata air matakidi yang sudah memiliki sertifikat benih yakni pohon nomor satu dan pohon nomor tiga. Selain itu ada tiga pohon jati yang berukuran sedang dan satu pohon trambesi yang ada di pintu gerbang.
Posisi pohon-pohon tersebut adalah Pohon jati yang memiliki nomor berada sebelah jalan bagian kanan dan tiga jati dan satu pohon trambesi arah mata air sebelah kiri.
Penyuluhan Kehutanan La Ode Pombara mengaku geram terhadap penebangan pohon jati Barangka yang ada disekitaran mata air. Selain Mata air sumber hajat hidup orang banyak, juga sebagai wisata alam, dan jati yang memiliki sertifikat benih dimanfaatkan oleh masyarakat untuk di pungut buahnya dan kemudian di jual kepada penyuluh untuk disalurkan pada kelompok pertanian baik daerah maupun nasional.
Inilah keterangan petugas penyuluh Kehutanan La Ode Pombara yang telah mengkonfirmasi kepala seksi pengelola Sampah Lantalasa, di Kantor BLH Muna Barat 31 Januari 2024 sehari setelah kejadian. Lantalasa ini adalah orang yang melakukan pembersihan di mata air matakidi sekaligus menyaksikan penebangan pohon jati matakidi.
koornologis pernyataan kepala seksi sampah La Ntalasa pada Penyuluh kehutan La Ode Pombara 31/1/2024
Mula-mula sekitaran pukul sembilan pagi Kepala seksi sampah La Ntalasa bersama Anggotanya datang membersihkan lingkungan mata air matakidi selasa 30/1/2024. Ia mengaku tidak terlibat dalam perencanaan penebangan pohon jati matakidi. “Saya tidak tahu menahu, masih kita membersihkan tiba-tiba datang mobil satwal atau satgas bersama La Ode Andi Boneka, yang langsung mau menebang pohon, ” Ungkapnya.
Atas kedatangan tiba-tiba itu spontan La Ntalasa menanyakan perihal tujuan kedatangan mereka, ternyata diantara mereka mengaku sudah mendapat rekomendasi dari kadis DLH untuk menebang pohon jati.
Selanjutnya salah satu rombongan satwal ini yang dikomandoi oleh La Ode Andi Boneka mendatangi kantor penjagaan hutan tepatnya di samping hutan jati tersebut. Memastikan apakah orang tersebut yang ada dalam kantor ada kepala UPTD. Namun penghuni kantor mengaku hanya seorang diri yang ditugaskan menjaga hutan. “Saya hanya tinggal saja disini, bos saya ada di rumahnya (La Ode Pombara, “ngakunya.
Salah satu diantara mereka tiba-tiba mengambil senso atau alat pemotong kayu. Dari sela-sela waktu itu bersamaan datang bembeli kayu yang bernama Lamangisi dengan mengendarai motor. Pembeli kayu menantang kelompok La Ode Andi Boneka. ” Kalau dia baring dua pohon ini saya bayar 15 juta” Tantangannya
Dari tantangan terjadilah respon tawar menawar harga nilai jati yang menjadi target yang akan direbahkan dua pohon jati yang lurus nomor satu dan nomor tiga. Dari proses tawar menawar tersebut dil hingga harga 20 juta untuk dua pohon. Dengan memakai alat senso atau pemotong kayu, sejenak pohon itu terbaring diatas tanah.
“Saat rebah saya langsung memalingkan muka dan pamit pulang karena anak buah saya lapar,” Ngakunya.
Disaat pamit La Ntalasa sempat di tawarkan untuk beli roti, hingga akhirnya dibelikan. Setelah usai makan roti La Ntalasa menitip pesan pada rombongan penebang kayu sambil memberikan pesan “nanti kalian baku urus dengan kadis, ” Pesannya.
Melalui momen konfirmasi La Ode Pombara pada kabid LBH spontan menanyakan kenapa terjadi tawar-menawar seperti itu. Padahal pohon jati ini memiliki sertifikasi benih satu-satunya di Sultra, yang juga merupakan pohon sumber daya mata air. Namun La Ntalasa mengaku tidak tahu menahu. “Saya tidak tahu menahu pak, tapi jawaban mereka sudah konfirmasi pada Kadis BLH, yang dimana hari itu kadis BLH ada di Kendari, “timpalnya.
Lebih lanjut seksi sampah La Ntalasa mengaku pada La Ode Pombara bahwa tiga pohon jati sisi ara mata air tepatnya dekat jalan atau pintu gerbang masuk permandian pohon jati nya agak condong ke jalan namun tidak pula memerintah kan untuk ditebang. Pohon jati itu belum terlalu besar dan belum di nomor. ” Tiga pohon jati yang masih kecil itu agak condong ke jalan, namun saya tidak menyarankan untuk di tebang. Sedangkan dua pohon itu yang sudah di nomor itu tidak condong ke jalan tapi pohonnya lurus, ” Ngakunya.
Masih pernyataan kepala seksi La Ntalasa pada La Ode Pombara bahwa dalam sela-sela mau memotong kayu jati tukang senso sempat memberikan alasan jika rantai sensonya telah rusak. “Langsung dibelikan lagi rantai senso saat itu juga, ” Bebernya.
Secara ekslusif, melalui Konten kreator yang kosen soal lingkungan akun Asma Muna, penyuluh kehutan Mubar La ode Pombara mengaku geram atas perlakuan dari DLH bersama anggotanya yang telah memotong lima pohon jati dan satu pohon trambesi yang ada di gerbang. Apalagi mereka ini memakai baju dinas datang menebang jati. Meski pada kejadian La Ode Pombara tidak berada di tempat hanya saja anggotanya yang jaga hutan menyaksikan penebangan itu dengan hanya bisa diam.
” Ini adalah hutan sumber daya mata air, dan jati ini sudah mendapat sertifikasi benih, dan ini dilindungi, “cetusnya.
Menurut nya wisata alam matakidi segala isinya atau ekosistem di dalam harus di jaga bersama bukan untuk dimusnahkan apalagi untuk kepentingan pribadi. Ia juga mengaku telah menjalankan tugasnya dengan giat agar pohon jati matakidi untuk warisan leluhur. Apalagi mengingat lapisan ozon yang tiap tahun kian menipis karena masifnya penggundulan hutan.
Penipisan lapisan ozon menyebabkan meningkatnya radiasi sinar ultraviolet (UV) sampai ke permukaan Bumi yang dapat membahayakan kelangsungan hidup di bumi. UV ini dapat mengakibatkan kangker pada hewan dan manusia. Selain itu juga jika hutan di gunduli maka akan mengakibatkan debit mata air akan turun dampaknya itu bisa dilihat di musim ke marau. “Nah sbelum mata air matakidi surut mari kita jaga bersama, mengingat dampak pemotongan kayu disekitaran mata air akan sangat merugikan masyarakat setempat, apalagi dampak peminipisnya ozon” Pesanya.
La ode Pombara menghawatirkan nasib masyarakat setempat jika jati di matakidi dirambah mengatas namaka pemerintah DLH. Menurutnya selama ini ada pemotongan kayu secara liar dengan cara sesembubyi atau tidak diketahui, berbeda dengan sekarang yang datang memotong adalah mereka yang berpakaian Dinas. “Mereka datang menebang disiang hari dengan memakai baju dinas, ” Sesalnya.
Lebih jelas La Ode Pombara menguraikan secara detail dari sisi keuntungan ekonomi jati matakidi setelah mendapat sertifikasi benih. Dimana masyarakat setempat di persilahkan memungut biji jati yang jatuh di musim kemarau kemudian di jual pada Penyuluh hutan dengan harga 400 ribuan per karung 50 kg. “Adanya sertifikasi benih ini kan yang nikmati masyarakat setempat manfaat nya, kita yang belih itu hasil pemungutan masyarakat” Terangnya. Sambil menunjukkan bibit jati yang ada di depan rumahnya berkarung-karung.
Ia mengatakan jika ada permintaan untuk kebutuhan provinsi dan nasional untuk persemayan Kebun Bibit Rakyat (KBR) maka sumber bibitnya dari jati matakidi yang sudah memiliki sertifikasi benih.
Wilayah lokal La Ode Pombara memiliki wilayah binaan melalui Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dimana petani yang memiliki lahan sertifikasi (lashak) diantaranya Latugho, Watumela, Lalemba, Latompe, Madampi, dan Lagadi. Sedangkan di muna ada Mabodo, Mabolu, Liangkabori, dan Ghonsume. “Mereka ini kan masuk wilayah DAS,” Bebernya.
Di hari yang sama tempat yang berbeda konten kreator lingkungan berkunjung ke rumah kepala desa namun tidak ada di tempat. Masih di rumahnya langsung di lakukan konfirmasi melalui via telpon. Kepala Desa Barangka memberikan keterangan soal penebangan jatih. Ia mengaku di pagi hari selasa 30 Januari 2024 ada yang bernama Imran datang meminta untuk hadir di lokasi, namn Kepala Desa tidak mau terlibat dalam penebangan itu.
Kepala desa Barangka Jumran juga mengaku sekitaran empat hari sebelum penebangan, ajudan Bupati menelponnya untuk hadir bertemu bupati di kediamanya perihal membicarakan pohon jati yang dekat dengan listrik bagian depan untuk segera ditebang. Namun Jumran secara halus menolak untuk bertemu dengan Bupati malam itu. Ketika ditanya kepastian malam apa saat ajudan menelpon, jumran tak mengingat pasti “yang jelas itu tidak lama dari penebangan itu tiga atau empat hari sebelumnya ajudan menelpon saya di malam hari membicarakan soal pohon jati yang ada di bagian depan jalan itu, ” Ngakunya.
Disaat konten kreator datang ke rumah Kepala Desa Barangka, jumran mengaku belum melihat pohon tersebut di TKP hanya lewat media sosial.
Meski belum turun di TKP namun Jumran mengaku kesal atas tindakan baju berdinas datang memotong kayu jati Barangka atau matakidi. “Selama ini kita menghalau masyarakat untuk tidak menebang pohon sumber daya air matakidi, dan hari ini pimpinan diatas seolah memberikan contoh pada masyarakat, ” kesalnya.
Jumran juga tidak mau bertanggung jawab jika suatu ketika masyarakat ikut membantu pemerintah menebang pohon disitu. “Pemerintah diatas memberikan contoh penebangan jadi tidak ada jaminan masyarakat pergi menebang dan yang tangguh jawab siapa itu, ” Tanyanya.
Namun meski demikian Jumran berharap agar penebangan pohon sumber daya air mata kidi mau bertanggung jawab. Dan tidak berkelanjutan. “Semoga pelakunya mau bertanggung jawab karena itu simber kehidupan masyarakat” Tutupnya.
Di waktu yang berbeda, Dalam pemantauan warga bahwa senin sore 4/2/2024 sampai jam 21 malam ada segerombolan orang yang telah mengangkut kayu jati matakidi yang sudah di tebang memakai mobil pick up. Mobil mengangkut Kayu mengarah bagian belakang latugo. “Karena terlalu gelap dan malam tidak melihat jelas mereka kasih turun kayu jati itu, ” Benernya.
Warga pun menilai tindakan mereka dianggap seperti pencuri. “Mereka angkut mulai sore hujan-hujan, sampai sekarang, modelnya mereka seperti pencuri, ” Tuduhnya yang tidak mau disebut kan namanya
Jika kita melihat secara saksama undang-undang tentang sumber daya mata air nomor 17 tahun 2019
Bab XIV ketentuan Pidana pasal 68
Setiap orang dengan sengaja
A. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan sumber air dan prasarana/ dan atau pencemaran air sebagaimana yang di maksud dalam pasal 25 huruf b dan huruf d
B. Melakukan kegiatan daya rusak air sebagaimana yang di maksud dalam pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sembilan tahun dan denda paling sedikit lima miliar rupiah dan paling banyak lima belas miliar rupiah
Pasal 25
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan
A. Terganggu nya kondisi tata air daerah aliran sungai
B. Kerusakan sumber air/atau prasarananya
C. Terganggu nya upaya pengawetan air
D. Pencemaran air
Pasal 36
Setiap orang di larang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air.
Menurut warga disekitaran mata air yang melihat kejadian, serta yang sempat melihat karena melalui jalan matakidi mengaku melihat yakni
Seksi sampah DLH bersama rombongan
La Ode Andi Boneka dan kawan-kawan
Tukang senso
Lamanisi
PLN