Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Diminta untuk Segera Menindak Caleg Sombong

by Visioner Indonesia
Februari 5, 2024
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
134
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Rizwan Comrade – Aktivis Lebak

Aktivis Kabupaten Lebak, Rizwan Comrade, mengutuk adanya oknum calon legislatif (caleg) yang dinilai sombong dan menebar kegaduhan di tengah masyarakat. 

Ia meminta seluruh caleg taat aturan dan tidak melanggarnya. Aktivis Lebak ini juga meminta Bawaslu proaktif dalam menindak segala bentuk dugaan pelanggaran peserta pemilu. Berikut pernyataan resminya;


Saya sebagai pemuda Lebak mengutuk keras oknum caleg sombong yang menebar kegaduhan di Publik setelah sebelumnya didalam setiap kampanye diduga sering menghina caleg lain, bahkan didalam. kampanye nya sering menghasut masyarakat untuk tidak memilih caleg yg tidak berduit, padahal seharusnya caleg itu menawarkan gagasan untuk masyarakat jika dia terpilih.

Dalam hal ini saya minta kepada Bawaslu untuk proaktif dan segera menindak tegas peserta pemilu yang sudah jelas telah melanggar aturan, yaitu:

  1. Melanggar pasal 280 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mana saat kampaye menghina caleg dan peserta pemilu yang lain dan menghasut masyarakat untuk tidak memilih caleg miskin atau tidak punya uang.
  2. Melanggar Pasal 280 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 th 2017 tentang pemilu yang mana saat kampanye melibatkan anak dibawah umur.
  3. Diduga melanggar PKPU Nomor 18 Th 2023 tentang pelaporan dana kampanye ke KPU PROVINSI BANTEN, karena saya meyakini apa yang dia sampaikan disaat kampanye bahwa punya uang milyaran.
  4. Melakukan kampanye di tempat namun diluar lokasi yg telah ditentukan oleh KPUD, hal ini harusnya tidak boleh terjadi dan jangan dibiarkan oleh Bawaslu, seharusnya ada pembatasan karena penyelenggaraan kampanye memiliki landasan rasionalitas, yang kuat guna menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses politik. Secara a cintrario, kampanye yang tanpa pembatasan berpotensi penyebaran informasi palsu, fitnah atau manipulasi dalam upaya mempengaruhi pemilih.

Sebetulnya, pembatasan kampanye dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan atau tidak skurat, selain itu dalam prespektif peserta pemilu, pembatasan kampanye membantu mempertahankan kesetaraan (equality) dalam pemilu. Sehingga semua kandidat memiliki peluang yang setara untuk meraih dukungan.

Previous Post

Menjelang pemilu, Kesbangpol DKI Jakarta gandeng LSPI DKI ajak pemuda perkuat pendidikan politik

Next Post

Inilah Kronologis Penebangan Pohon Jati Sumber Daya Air Matakidi

Related Posts

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol
Default

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

Juli 4, 2026
Default

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Juli 4, 2026
Default

SOSIALISASI 4 PILAR KEBANGSAAN BERSAMA ANGGOTA MPR RI ZULFIKAR ARSE SADIKIN, S.I.P., M.Si

Juli 2, 2026
Default

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA APRESIASI LANGKAH MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN DALAM MENDORONG PEMBINAAN WARGA BINAAN MELALUI PROGRAM AMNESTI DAN KOMPONEN CADANGAN (KOMCAD

Juli 1, 2026
Default

Warga Soroti Mobil Dinas Pemkot Bogor yang Sering Nginep di Rusunawa Menteng Asri

Juni 21, 2026
Default

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Juni 19, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

TERPOPULER

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved