Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Diduga Korupsi Bapelkes, FAKN Minta Kejagung RI Periksa Sekda Aceh 2023

by Visioner Indonesia
Juni 28, 2024
in Daerah
Reading Time: 2min read
0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto : Demo Mahasiswa di Kejagung RI, Jum’at, 28/6/24

Jakarta,- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Anti Korupsi Nusantara (FAKN) mengelar aksi Demontrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Mereka menuntut agar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh periode 2023 Bustami Hamzah segera diperiksa mengenai bertanggung Jawab dalam Belanja Bapelkes Dinkes Aceh tahun 2023.

Koordinator Lapangan Rafli mengatakan bahwa KPK harus proaktif untuk mengusut tuntas kasus Belanja Bapelkes Dinkes Aceh tahun 2023 senilai Rp. 4,3 M. 

“Sekretaris Daerah Aceh tahun 2023 diduga ikut bertangungjawab dalam belanja Bapelkes Dinkes Aceh, kami menduga ada kongkalingkong dan rekayasa dalam pengadaan proyek tersebut telah merugikan keuangan Aceh,” ucapnya di KPK, Jum’at, 28/6/24.

Lebih lanjut Ia mengatakan operasional UPTD Bapelkes Aceh Belum sesuai ketentuan. Terdapat kekurangan penerimaan pendapatan restui isi jasa usaha sebesar Rp. 248.100.000. Pengeluaran uang yang digunakan untuk

menyelenggarakan 22 kegiatan diklat sebesar Rp. 4.263.646.025 dan sebesar 39.955.000 tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban.

“Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban penyelenggaraan 22 kegiatan diklat sebesar 4,2 Miliar menunjukkan terhadap penerimaan pendapatan restribusi jasa usaha sebesar 248 juta yang belum disetorkan kekas di Bendahara penerimaan Dinkes Aceh,” tuturnya.

Atas kondisi tersebut terjadi kekurangan penerimaan pendapatan restribusi jasa usaha disetor kas daerah sebesar Rp. 248.100.000. 

“Hal ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, pada lampiran Bab 1 huruf J tentang bendahara dan lampiran

Bab V huruf C tentang pembukaan rekening SKPD”, pungkasnya.

Previous Post

Mahasiswa Demo KPK, Minta Periksa Pj Bupati Pamekasan Masrukin, Dugaan Korupsi?

Next Post

Kamasta Desak KPK Periksa Kepala UKPBJ Buteng Soal Rekayasa Pengadaan Proyek

Related Posts

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor
Daerah

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

Juni 6, 2026
LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu
Daerah

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Juni 1, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas
Daerah

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

Mei 25, 2026
Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus
Daerah

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

April 26, 2026
Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

TERPOPULER

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved