Jakarta, 1 September 2026 – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus eks Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Muhadjir mengakui telah menandatangani surat pengalihan tambahan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus pada 2022. Surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 itu ditujukan kepada Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia. Pengalihan dilakukan karena pemerintah dinilai belum siap mengakomodasi tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah yang diberikan secara mendadak pada 2022.
“Saya jelaskan tahun 2022 ada tambahan kuota haji yang sangat mendadak sebanyak 10.000. Saat itu kami membahas di internal Kementerian Agama bahwa hal tersebut tidak mungkin karena waktunya sangat mendadak,” kata Muhadjir dalam persidangan.
Muhadjir mengaku menerima usul dari Forum Satu yang diketuai Fuad Hasan Mansyur agar tambahan kuota dialihkan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia juga mengaku berkonsultasi dengan Presiden sebelum memutuskan pengalihan tersebut.
Kasus ini menjerat empat terdakwa: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Jaksa KPK menyatakan kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar berdasarkan audit BPK. Kerugian terdiri dari selisih penerimaan PIHK untuk jemaah yang tidak berhak berangkat (Rp438,2 miliar), penjualan kuota petugas haji khusus (Rp39,95 miliar), dan fee percepatan pengisian kuota haji khusus (Rp143,92 miliar). Jaksa menyiapkan 303 saksi dalam perkara ini.






