Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Anggota DPR RI Sri Meliyana Soroti Penolakan PPN 12% di Awal Era Pemerintahan Prabowo

by Visioner Indonesia
Desember 24, 2024
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lahat – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II, Sri Meliyana, menyoroti ikhwal penolakan PPN sebesar 12% di Era Pemerintahan Prabowo. Secara lugas ia menyampaikan kronologis dan dasar keberlakuan pengenaan tarif PPN 12%, bagi-nya kesemua itu ialah merupakan amanat UU No. 20 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan bukan merupakan keputusan sepihak dari pemerintahan Prabowo.

“Tentu perlu dilihat sejatinya yang menjadi dasar hukum pengaturan tarif PPN dan kenaikan PPN saat ini adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 yang mulai diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021 dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Sebelumnya, sejak tahun 1983 tarif PPN adalah 10%. Namun, sesuai aturan Pasal 4 angka 2 UU HPP No 7/2021 maka, tarif PPN per 1 April 2021 adalah 11% dan tarif PPN naik menjadi 12% per 1 Januari 2025 mendatang. Karenanya, kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 januari 2025 mendatang adalah amanat UU HPP No 7/2021, dan bukan keputusan sepihak dari Pemerintahan Presiden Prabowo” Ungkap Meli sapaan akrabnya melalui release yang diterima redaksi pada Senin (23/12/2024).

Kemudian ia juga turut menyanyangkan adanya suara penolakan dari sejumlah anggota PDIP, yang melihat kebijakan tersebut sebagai kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat dan mengalamatkan beban kesalahan kepada Pemerintahan Prabowo.

“Bagi saya terkait suara penolakan ini menjadi suatu hal yang mengherankan, jikalau kemudian rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 disuarakan oleh beberapa anggota PDIP sebagai suatu kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Sebab, dapat dilihat jelas bahwa UU HPP tersebut diinisiasi, dilahirkan dan diundangkan pada saat PDIP menjadi partai penguasa di parlemen pada saat itu, dimana pimpinan parlemen secara kelembagaan dan Ketua Panja UU HPP ini ialah berasal dari PDIP. Jadi, saya rasa jelas penolakan ini merupakan sikap yang ambivalen sekaligus tidak konsisten dari PDIP” tegas Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II ini.

Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa kebijakan PPN 12% ini merupakan amanat Undang – Undang yang harus dijalankan, sehingga siapapun Presiden terpilih pada saat ini tidak dapat untuk menghindari keberlakuan dari Undang – Undang tersebut. Namun, baginya dalam hal ini Pemerintahan Prabowo telah secara selektif dan hati – hati dalam menjalankan kebijakan tersebut.

“Tentunya dalam menjalankan amanat UU HPP No. 7/2021 tersebut, Pemerintahan Presiden Prabowo telah membuat kebijakan yang sangat berhati – hati. Kenaikan PPN 12% sebenarnya hanya dikenakan kepada barang mewah yang menyasar pada kebutuhan masyarakat kelas menengah ke atas. Sedangkan barang dan jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPN bagi segala sesuatu yang berhubungan dengan hajat hidup masyarakat tidak akan dinaikkan, artinya pemberlakuan PPN 12% tidak ditujukan bagi klasifikasi barang dan jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak” Pungkasnya.

Previous Post

Polemik Dosen Tirani Terhadap Mahasiswa Kembali Terjadi di UPN Veteran Jawa Timur

Next Post

Mahasiswa Desak Wamenhub Mundur Dari Wamen Karena Rangkap Jabatan dan Melanggar UU 

Related Posts

Default

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Juni 12, 2026
Default

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Juni 10, 2026
Default

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Juni 10, 2026
Default

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Juni 6, 2026
Default

Muncar

Juni 5, 2026
Default

Penguatan Kapasitas Akademik Universitas Dr. Soekarjo Banyuwangi Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Institusi

Mei 25, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

TERPOPULER

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved