
Jakarta – Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) menyoroti rangkap jabatan yang dilakukan oleh pejabat Kementerian. Salah satunya adalah Wakil Menteri Perhubungan RI yaitu Komjen.Pol.(Purn) Suntana yang bersamaan dengan jabatannya di Kementerian menjabat pula sebagai Komisaris di PT. Pelindo.
Abraham selaku presidium KMI menyebutkan Suntana telah melanggar UU karena rangkap jabatan.
Ia menyampaikan bahwa Wamenhub melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 17 huruf a, yang berbunyi bahwa pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Satu lagi yang dilanggarnya adalah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 33. Ujarnya.
Kami mendesak Pak Suntana agar segera mundur dari kedua jabatannya saat ini, guna menghindari potensi benturan kepentingan yang dapat merugikan kepentingan Negara dan publik. Ujarnya.
KMI menilai hal ini sungguh mencederai prinsip-prinsip good governance dan juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Pemerintah diharapkan menjadi contoh utama dalam menaati regulasi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas konflik kepentingan serta bebas korupsi.
Oleh sebab itu kami juga meminta Bapak Presiden agar mencopot Suntana dari jabatannya, agar pemerintahan ini tidak tercederai oleh oknum.


