Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Polri Harus Evaluasi Serius Dugaan Pengabaian Laporan di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

by Visioner Indonesia
Januari 7, 2025
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Kapolsek Cinangka

Jakarta— Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menyoroti dugaan pengabaian laporan oleh Polsek Cinangka yang berujung pada penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak. Ia menyebut kejadian ini sebagai bentuk kelalaian yang harus segera dievaluasi secara menyeluruh oleh Polri.

“Kasus ini adalah teguran keras bagi profesionalitas Polri. Jika benar ada pengabaian laporan masyarakat yang memicu tragedi ini, maka perlu ada tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab,” ujar Akril dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto sebelumnya mengungkapkan bahwa Propam Polda Banten menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan jajaran Polsek Cinangka karena mengabaikan laporan terkait mobil rental yang dibawa kabur oleh penyewa. Korban diketahui sempat meminta pendampingan untuk mengambil kendaraannya, namun ditolak dengan alasan belum membuat laporan resmi.

Akril menilai, dalam menjalankan tugasnya, Polri memiliki kewajiban untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Polisi harus memastikan bahwa setiap laporan yang diterima diproses dengan benar, bukan malah diabaikan. Ini menyangkut rasa aman masyarakat yang menjadi tanggung jawab penuh kepolisian,” tegas Akril.

Desak Transparansi dan Evaluasi Internal

Akril mendesak agar Polri melakukan evaluasi menyeluruh terkait standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan laporan masyarakat. Menurutnya, kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi dan bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Evaluasi internal harus dilakukan dengan transparan. Jika terbukti ada unsur kelalaian, sanksi tegas harus dijatuhkan. Jangan sampai ada kesan bahwa aparat penegak hukum kebal hukum,” tambahnya.

Ia juga meminta agar Propam Polda Banten menyampaikan hasil investigasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional.

Harap Profesionalitas Ditingkatkan

Akril berharap kasus ini menjadi momentum bagi Polri untuk memperbaiki sistem penanganan laporan masyarakat secara lebih profesional dan manusiawi. Ia mengingatkan bahwa citra Polri di mata publik sangat ditentukan oleh kinerja yang akuntabel dan responsif.

“Polri adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kejadian seperti ini seharusnya menjadi pelajaran untuk meningkatkan profesionalitas dalam melayani masyarakat,” tutupnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Propam Polda Banten. Publik menanti tindakan tegas yang akan diambil oleh pihak kepolisian guna memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Previous Post

Kebahagiaan Keluarga Bapak Solihin dari Desa Margaluyu yang Terima Bantuan Listrik Dari Tika Kartika Sari Anggota DPRD Lebak Fraksi PDI Perjuangan 

Next Post

Senyum Warga Desa Girimukti yang Rumah Terang Berkat Bantuan Listrik dari Anggota DPRD Lebak Fraksi PDIP Tika Kartika Sari

Related Posts

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang
HUKUM

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Agustus 24, 2026
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau
HUKUM

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau

Agustus 23, 2026
Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Sita 360.000 Lembar
HUKUM

Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Sita 360.000 Lembar

Agustus 23, 2026
KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta
HUKUM

KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta

Agustus 23, 2026
KPK Duga Ada Peran Guru di Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed, Harga Kursi Rp50-500 Juta
HUKUM

KPK Duga Ada Peran Guru di Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed, Harga Kursi Rp50-500 Juta

Agustus 22, 2026
KPK OTT Rektor Unsoed: Jual Beli Kursi di Tiga Fakultas, Kampus Lain Ikut Dievaluasi
HUKUM

KPK OTT Rektor Unsoed: Jual Beli Kursi di Tiga Fakultas, Kampus Lain Ikut Dievaluasi

Agustus 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Mengapa Arab Saudi Tidak Merayakan Maulid Nabi?

Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!

Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

TERPOPULER

Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Mengapa Arab Saudi Tidak Merayakan Maulid Nabi?

Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!

Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved