Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Polri Harus Evaluasi Serius Dugaan Pengabaian Laporan di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

by Visioner Indonesia
Januari 7, 2025
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kapolsek Cinangka

Jakarta— Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menyoroti dugaan pengabaian laporan oleh Polsek Cinangka yang berujung pada penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak. Ia menyebut kejadian ini sebagai bentuk kelalaian yang harus segera dievaluasi secara menyeluruh oleh Polri.

“Kasus ini adalah teguran keras bagi profesionalitas Polri. Jika benar ada pengabaian laporan masyarakat yang memicu tragedi ini, maka perlu ada tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab,” ujar Akril dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto sebelumnya mengungkapkan bahwa Propam Polda Banten menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan jajaran Polsek Cinangka karena mengabaikan laporan terkait mobil rental yang dibawa kabur oleh penyewa. Korban diketahui sempat meminta pendampingan untuk mengambil kendaraannya, namun ditolak dengan alasan belum membuat laporan resmi.

Akril menilai, dalam menjalankan tugasnya, Polri memiliki kewajiban untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Polisi harus memastikan bahwa setiap laporan yang diterima diproses dengan benar, bukan malah diabaikan. Ini menyangkut rasa aman masyarakat yang menjadi tanggung jawab penuh kepolisian,” tegas Akril.

Desak Transparansi dan Evaluasi Internal

Akril mendesak agar Polri melakukan evaluasi menyeluruh terkait standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan laporan masyarakat. Menurutnya, kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi dan bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Evaluasi internal harus dilakukan dengan transparan. Jika terbukti ada unsur kelalaian, sanksi tegas harus dijatuhkan. Jangan sampai ada kesan bahwa aparat penegak hukum kebal hukum,” tambahnya.

Ia juga meminta agar Propam Polda Banten menyampaikan hasil investigasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional.

Harap Profesionalitas Ditingkatkan

Akril berharap kasus ini menjadi momentum bagi Polri untuk memperbaiki sistem penanganan laporan masyarakat secara lebih profesional dan manusiawi. Ia mengingatkan bahwa citra Polri di mata publik sangat ditentukan oleh kinerja yang akuntabel dan responsif.

“Polri adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kejadian seperti ini seharusnya menjadi pelajaran untuk meningkatkan profesionalitas dalam melayani masyarakat,” tutupnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Propam Polda Banten. Publik menanti tindakan tegas yang akan diambil oleh pihak kepolisian guna memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Previous Post

Kebahagiaan Keluarga Bapak Solihin dari Desa Margaluyu yang Terima Bantuan Listrik Dari Tika Kartika Sari Anggota DPRD Lebak Fraksi PDI Perjuangan 

Next Post

Senyum Warga Desa Girimukti yang Rumah Terang Berkat Bantuan Listrik dari Anggota DPRD Lebak Fraksi PDIP Tika Kartika Sari

Related Posts

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026
Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Muncar

TERPOPULER

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Muncar

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved