Indonesia Visioner
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
  • COMPANY PROFILE
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Polisi menetapkan tiga tersangka bentrokan di Alor NTT

by Visioner Indonesia
Februari 23, 2025
in Daerah
Reading Time: 2min read
Masyarakat Alor dan Polisi

Kupang (VISIONER) – Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bentrokan antarpemuda kampung yang terjadi pada Sabtu (15/2) hingga Minggu (16/2), yang mengakibatkan tujuh orang terluka terkena anak panah.

“Sudah tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran tersebut,” kata Kepala Polres Alor Ajun Komisaris Besar Polisi Supriadi Rahman dihubungi dari Kupang, Kamis.

Hal ini disampaikan Kapolres berkaitan perkembangan kasus tawuran atau bentrokan antarkelompok pemuda antara Kampung Wetabua dan Kampung Baru pada pekan lalu.

Dia menjelaskan bahwa tiga orang tersangka itu, salah satunya sudah berusia 23 tahun berinisial SYT dan dua lainnya adalah pemuda yang masih di bawah umur.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman didampingi Kasat Reskrim Iptu Anselmus Leza dan Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Ibrahim Fakih Usman.

Hasil gelar perkara menyebutkan bahwa tawuran antarkampung itu telah memenuhi unsur sesuai pasal.

“Sudah langsung ditingkatkan menjadi penyidikan dari sebelumnya tahap penyelidikan,” ujar Kapolres.

Dia menjelaskan bahwa tiga orang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu diketahui saat tawuran menggunakan senjata tajam berupa busur dan anak panah ambon serta batu.

Sejumlah barang bukti, seperti panah dan sampel batu, juga sudah diamankan setelah peristiwa tawuran tersebut. Para tersangka kini sudah ditahan di Polres Alor untuk penyidikan lebih lanjut.

Tiga orang tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951, subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Kapolres mengatakan saat ini kondisi keamanan di lokasi tawuran sudah kondusif setelah pihak-pihak terkait melakukan pertemuan untuk bersama-sama menjaga keamanan.

Previous Post

Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD-MPR, Anak Menkum Supratman: Aman-aman Saja

Next Post

Emanuel Melkiades Laka Lena dari DPR RI ke Gubernur NTT

Related Posts

Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan
Daerah

Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan

Agustus 31, 2026
Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Daerah

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Agustus 31, 2026
Baru Diresmikan, Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk saat Dilewati Bupati
Daerah

Baru Diresmikan, Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk saat Dilewati Bupati

Agustus 31, 2026
TNI AD Buka Suara Soal Jembatan di Pangandaran “Ambruk” Usai Diresmikan Bupati: Bukan Runtuh, Ini Penyebabnya
Daerah

TNI AD Buka Suara Soal Jembatan di Pangandaran “Ambruk” Usai Diresmikan Bupati: Bukan Runtuh, Ini Penyebabnya

Agustus 31, 2026
Hasil Muktamar NU: Gus Kikin Terplih Jadi Ketum PBNU 2026-2031
Daerah

Hasil Muktamar NU: Gus Kikin Terplih Jadi Ketum PBNU 2026-2031

Agustus 31, 2026
Lebih dari Tugas Negara: Saat Seragam Tentara Jadi Ruang Aman bagi Anak-Anak Gempa Flores
Daerah

Lebih dari Tugas Negara: Saat Seragam Tentara Jadi Ruang Aman bagi Anak-Anak Gempa Flores

Agustus 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Ironi RI Kaya Kelapa Tapi Impor Puluhan Ribu Ton Santan dari Singapura

Destry Damayanti Resmi Gubernur BI, Perry Warjiyo Beri Pesan: Jaga Stabilitas di Tengah Gejolak

Survei Poltracking: Kepuasan Publik ke TNI Tertinggi, DPR Terendah

Irjen Agus Suryonugroho Purnabakti: Seragam Polantas Adalah Janji kepada Masyarakat

Muhadjir Effendy Akui Teken Surat Pengalihan Kuota Haji di Sidang Korupsi

Ario Soejono, Putra Tulungagung yang Jadi Menteri Pertama di Pemerintahan Belanda

TERPOPULER

Ironi RI Kaya Kelapa Tapi Impor Puluhan Ribu Ton Santan dari Singapura

Destry Damayanti Resmi Gubernur BI, Perry Warjiyo Beri Pesan: Jaga Stabilitas di Tengah Gejolak

Survei Poltracking: Kepuasan Publik ke TNI Tertinggi, DPR Terendah

Irjen Agus Suryonugroho Purnabakti: Seragam Polantas Adalah Janji kepada Masyarakat

Muhadjir Effendy Akui Teken Surat Pengalihan Kuota Haji di Sidang Korupsi

Ario Soejono, Putra Tulungagung yang Jadi Menteri Pertama di Pemerintahan Belanda

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
  • COMPANY PROFILE

Indonesia Visioner - All Rights Reserved