Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Polisi menetapkan tiga tersangka bentrokan di Alor NTT

by Aulia Rachman Siregar
Februari 23, 2025
in Daerah
Reading Time: 2min read
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Masyarakat Alor dan Polisi

Kupang (VISIONER) – Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bentrokan antarpemuda kampung yang terjadi pada Sabtu (15/2) hingga Minggu (16/2), yang mengakibatkan tujuh orang terluka terkena anak panah.

“Sudah tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran tersebut,” kata Kepala Polres Alor Ajun Komisaris Besar Polisi Supriadi Rahman dihubungi dari Kupang, Kamis.

Hal ini disampaikan Kapolres berkaitan perkembangan kasus tawuran atau bentrokan antarkelompok pemuda antara Kampung Wetabua dan Kampung Baru pada pekan lalu.

Dia menjelaskan bahwa tiga orang tersangka itu, salah satunya sudah berusia 23 tahun berinisial SYT dan dua lainnya adalah pemuda yang masih di bawah umur.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman didampingi Kasat Reskrim Iptu Anselmus Leza dan Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Ibrahim Fakih Usman.

Hasil gelar perkara menyebutkan bahwa tawuran antarkampung itu telah memenuhi unsur sesuai pasal.

“Sudah langsung ditingkatkan menjadi penyidikan dari sebelumnya tahap penyelidikan,” ujar Kapolres.

Dia menjelaskan bahwa tiga orang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu diketahui saat tawuran menggunakan senjata tajam berupa busur dan anak panah ambon serta batu.

Sejumlah barang bukti, seperti panah dan sampel batu, juga sudah diamankan setelah peristiwa tawuran tersebut. Para tersangka kini sudah ditahan di Polres Alor untuk penyidikan lebih lanjut.

Tiga orang tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951, subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Kapolres mengatakan saat ini kondisi keamanan di lokasi tawuran sudah kondusif setelah pihak-pihak terkait melakukan pertemuan untuk bersama-sama menjaga keamanan.

Previous Post

Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD-MPR, Anak Menkum Supratman: Aman-aman Saja

Next Post

Emanuel Melkiades Laka Lena dari DPR RI ke Gubernur NTT

Related Posts

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus
Daerah

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

April 26, 2026
Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026
Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau
Daerah

Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau

April 11, 2026
Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km
Daerah

Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km

April 6, 2026
Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu
Daerah

Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu

Maret 18, 2026
Kasus Anton Timbang, Visioner Indonesia Desak Media Jaga Akurasi Berita
Daerah

Kasus Anton Timbang, Visioner Indonesia Desak Media Jaga Akurasi Berita

Maret 17, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Alasan Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini Kompak Turun Rp16.000

TERPOPULER

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Alasan Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini Kompak Turun Rp16.000

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved