Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Polisi menetapkan tiga tersangka bentrokan di Alor NTT

by Aulia Rachman Siregar
Februari 23, 2025
in Daerah
Reading Time: 2min read
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Masyarakat Alor dan Polisi

Kupang (VISIONER) – Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bentrokan antarpemuda kampung yang terjadi pada Sabtu (15/2) hingga Minggu (16/2), yang mengakibatkan tujuh orang terluka terkena anak panah.

“Sudah tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran tersebut,” kata Kepala Polres Alor Ajun Komisaris Besar Polisi Supriadi Rahman dihubungi dari Kupang, Kamis.

Hal ini disampaikan Kapolres berkaitan perkembangan kasus tawuran atau bentrokan antarkelompok pemuda antara Kampung Wetabua dan Kampung Baru pada pekan lalu.

Dia menjelaskan bahwa tiga orang tersangka itu, salah satunya sudah berusia 23 tahun berinisial SYT dan dua lainnya adalah pemuda yang masih di bawah umur.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman didampingi Kasat Reskrim Iptu Anselmus Leza dan Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Ibrahim Fakih Usman.

Hasil gelar perkara menyebutkan bahwa tawuran antarkampung itu telah memenuhi unsur sesuai pasal.

“Sudah langsung ditingkatkan menjadi penyidikan dari sebelumnya tahap penyelidikan,” ujar Kapolres.

Dia menjelaskan bahwa tiga orang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu diketahui saat tawuran menggunakan senjata tajam berupa busur dan anak panah ambon serta batu.

Sejumlah barang bukti, seperti panah dan sampel batu, juga sudah diamankan setelah peristiwa tawuran tersebut. Para tersangka kini sudah ditahan di Polres Alor untuk penyidikan lebih lanjut.

Tiga orang tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951, subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Kapolres mengatakan saat ini kondisi keamanan di lokasi tawuran sudah kondusif setelah pihak-pihak terkait melakukan pertemuan untuk bersama-sama menjaga keamanan.

Previous Post

Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD-MPR, Anak Menkum Supratman: Aman-aman Saja

Next Post

Emanuel Melkiades Laka Lena dari DPR RI ke Gubernur NTT

Related Posts

Daerah

TA.Khalid: Apresiasi atas Jiwa Besar Bahlil atas kendalanya Singkronisasi Arus PLN

Desember 9, 2025
Daerah

Ketua Pemuda Aceh-Jakarta Wanda Assyura Perjuangkan Bantuan Menjangkau Seluruh Titik Terdampak

November 30, 2025
Daerah

Keberanian Berpendirian: Wanda Assyura Puji Konsistensi Politik T.A. Khalid

November 20, 2025
Daerah

Kanwil Kemenkum catatkan hak cipta atas 37 karya Balai Bahasa Sulteng

November 9, 2025
Daerah

Mahasiswa UI inisiasi peduli desa wisata melalui Gerakan Pariwisata

November 9, 2025
Daerah

DKI sepekan, sakit terdampak RDF Rorotan hingga modifikasi cuaca

November 9, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Mendagri Minta Urus Dokumen Hilang Korban Banjir Sumatra Gratis

Prabowo serahkan 20 ribu hektare hutan di Aceh untuk konservasi gajah

Prabowo perintahkan kebutuhan air bersih, toilet pengungsi terpenuhi

KMI Dukung Perpol 10/2025 sebagai Langkah Transisi Konstitusional Pasca Putusan MK

JMMP : Apresiasi Perpol No.10 Tahun 2025 demi Polri yang Profesional dan Akuntabel

Perpol 10/2025 Tegaskan Kepastian Hukum: JAN Nilai Polri Tak Langgar Putusan MK

TERPOPULER

Mendagri Minta Urus Dokumen Hilang Korban Banjir Sumatra Gratis

Prabowo serahkan 20 ribu hektare hutan di Aceh untuk konservasi gajah

Prabowo perintahkan kebutuhan air bersih, toilet pengungsi terpenuhi

KMI Dukung Perpol 10/2025 sebagai Langkah Transisi Konstitusional Pasca Putusan MK

JMMP : Apresiasi Perpol No.10 Tahun 2025 demi Polri yang Profesional dan Akuntabel

Perpol 10/2025 Tegaskan Kepastian Hukum: JAN Nilai Polri Tak Langgar Putusan MK

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved