Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Premanisme Tantangan Nyata, JAN Apresiasi Komitmen Polri Melalui Layanan 110

by Visioner Indonesia
Mei 18, 2025
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto. ilustrasi Premanisme

Jakarta, Visioner,- Aksi premanisme masih menjadi persoalan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat di berbagai daerah Indonesia. Meski sudah banyak laporan masuk, penanganannya kerap dianggap lambat dan belum memuaskan. Masyarakat berharap aparat kepolisian mampu bertindak cepat dan tegas untuk meredam praktik-praktik yang meresahkan ini.

Menanggapi keresahan tersebut, Kapolri telah menggalakkan penggunaan nomor pengaduan cepat 110 sebagai saluran resmi bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan premanisme dan kriminalitas lainnya. Di beberapa daerah, seperti Sumatera Barat, Polri aktif menyosialisasikan layanan ini agar warga segera menghubungi nomor tersebut bila menghadapi ancaman keamanan.

Menanggapi kebijakan ini, Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menyatakan dukungan penuh atas langkah Polri dalam memperkuat layanan pengaduan publik. Ketua JAN, Romadhon Jasn, mengatakan layanan 110 harus dijalankan dengan konsisten dan memberikan hasil nyata. “Kami mendukung inisiatif ini sebagai bentuk implementasi Polri Presisi yang responsif. Namun, masyarakat juga berhak menuntut agar janji ini ditepati karena semakin berani preman ini melakukan kejahatan,” ujar Romadhon, Minggu (18/5/2025).

Selain itu, JAN mengingatkan agar layanan pengaduan ini bukan hanya menjadi program formalitas, tetapi harus diikuti dengan tindakan cepat dan tepat dari aparat di lapangan. “Nomor 110 adalah alat penting untuk melindungi rakyat dari premanisme, namun efektivitasnya bergantung pada keseriusan Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan,” tambahnya.

JAN juga mengajak masyarakat untuk aktif memanfaatkan layanan ini. Keterlibatan publik dianggap kunci utama agar program pengaduan berjalan maksimal. “Masyarakat jangan ragu melapor, karena pengaduan mereka akan menjadi dasar Polri mengambil langkah konkret,” kata Romadhon.

Tidak hanya itu, penguatan layanan 110 harus diiringi dengan peningkatan patroli preventif dan kehadiran polisi di wilayah rawan gangguan. JAN meminta Polri untuk tidak sekadar menunggu laporan, tetapi juga proaktif menjaga keamanan masyarakat.

Transparansi penanganan setiap pengaduan juga menjadi perhatian JAN. “Masyarakat perlu mendapat informasi progres penanganan laporan, agar kepercayaan terhadap Polri terus meningkat,” tutur Romadhon.

Dengan semangat Polri Presisi, JAN optimistis nomor 110 bisa menjadi terobosan untuk menekan aksi premanisme dan meningkatkan rasa aman warga. Namun hal ini harus dibarengi komitmen kuat seluruh jajaran kepolisian dan dukungan masyarakat.

“Lawan premanisme adalah tugas bersama. JAN akan terus mengawal agar layanan 110 tidak sekadar angka, tetapi benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat,” pungkas Romadhon Jasn,

Previous Post

Apresiasi Gerak Cepat Penegak Hukum Bongkar Dugaan Jatah Proyek Rp5 Triliun

Next Post

Gagas Nusantara Apresiasi Inovasi Pertamina di Asia Pacific Stevie Awards 2025

Related Posts

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

TERPOPULER

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved