
Jakarta, Visioner,- Aksi premanisme masih menjadi persoalan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat di berbagai daerah Indonesia. Meski sudah banyak laporan masuk, penanganannya kerap dianggap lambat dan belum memuaskan. Masyarakat berharap aparat kepolisian mampu bertindak cepat dan tegas untuk meredam praktik-praktik yang meresahkan ini.
Menanggapi keresahan tersebut, Kapolri telah menggalakkan penggunaan nomor pengaduan cepat 110 sebagai saluran resmi bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan premanisme dan kriminalitas lainnya. Di beberapa daerah, seperti Sumatera Barat, Polri aktif menyosialisasikan layanan ini agar warga segera menghubungi nomor tersebut bila menghadapi ancaman keamanan.
Menanggapi kebijakan ini, Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menyatakan dukungan penuh atas langkah Polri dalam memperkuat layanan pengaduan publik. Ketua JAN, Romadhon Jasn, mengatakan layanan 110 harus dijalankan dengan konsisten dan memberikan hasil nyata. “Kami mendukung inisiatif ini sebagai bentuk implementasi Polri Presisi yang responsif. Namun, masyarakat juga berhak menuntut agar janji ini ditepati karena semakin berani preman ini melakukan kejahatan,” ujar Romadhon, Minggu (18/5/2025).
Selain itu, JAN mengingatkan agar layanan pengaduan ini bukan hanya menjadi program formalitas, tetapi harus diikuti dengan tindakan cepat dan tepat dari aparat di lapangan. “Nomor 110 adalah alat penting untuk melindungi rakyat dari premanisme, namun efektivitasnya bergantung pada keseriusan Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan,” tambahnya.
JAN juga mengajak masyarakat untuk aktif memanfaatkan layanan ini. Keterlibatan publik dianggap kunci utama agar program pengaduan berjalan maksimal. “Masyarakat jangan ragu melapor, karena pengaduan mereka akan menjadi dasar Polri mengambil langkah konkret,” kata Romadhon.
Tidak hanya itu, penguatan layanan 110 harus diiringi dengan peningkatan patroli preventif dan kehadiran polisi di wilayah rawan gangguan. JAN meminta Polri untuk tidak sekadar menunggu laporan, tetapi juga proaktif menjaga keamanan masyarakat.
Transparansi penanganan setiap pengaduan juga menjadi perhatian JAN. “Masyarakat perlu mendapat informasi progres penanganan laporan, agar kepercayaan terhadap Polri terus meningkat,” tutur Romadhon.
Dengan semangat Polri Presisi, JAN optimistis nomor 110 bisa menjadi terobosan untuk menekan aksi premanisme dan meningkatkan rasa aman warga. Namun hal ini harus dibarengi komitmen kuat seluruh jajaran kepolisian dan dukungan masyarakat.
“Lawan premanisme adalah tugas bersama. JAN akan terus mengawal agar layanan 110 tidak sekadar angka, tetapi benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat,” pungkas Romadhon Jasn,





