
Cilegon, Visioner – Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menyampaikan apresiasi atas gerak cepat dan responsif Polri dalam mengungkap dugaan kasus permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun oleh Ketua Kadin Cilegon. Langkah tegas ini dinilai sebagai bukti bahwa Polri Presisi bukan sekadar jargon, tetapi komitmen nyata dalam melawan praktik rente yang merusak tata kelola pembangunan.
Ketua JAN, Romadhon Jasn, menilai tindakan cepat penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara di tengah upaya menjaga keadilan dalam sektor ekonomi. “Kami melihat inilah wajah Polri Presisi: cepat, transparan, dan tidak pandang bulu. Ini adalah bentuk keberanian yang harus diapresiasi dan didukung,” ujarnya, Sabtu (18/5/2025).
Menurut JAN, kasus permintaan jatah proyek dengan nilai fantastis ini merupakan potret buram praktik yang selama ini dibiarkan tumbuh di ruang-ruang gelap relasi kekuasaan dan ekonomi. Praktik semacam ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mencederai iklim usaha yang sehat, khususnya bagi pelaku lokal yang bekerja dengan integritas.
Langkah Polri dianggap sejalan dengan semangat Presisi yang menempatkan penegakan hukum tidak hanya sebagai alat represif, tetapi sebagai pemelihara keadilan sosial. “Kalau dibiarkan, proyek-proyek pembangunan akan menjadi bancakan elit tertentu. Ini berbahaya bagi demokrasi ekonomi,” tegas Romadhon.
JAN juga menyatakan pentingnya membuka potensi jaringan kasus secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor lain di lingkaran birokrasi atau swasta. Dalam konteks ini, transparansi proses hukum adalah bagian penting dari pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi negara, termasuk penegak hukum.
Romadhon menekankan bahwa Polri harus terus diberi ruang dan dukungan publik, agar keberaniannya melawan praktik rente tidak hanya berhenti pada satu kasus. “Momentum ini jangan lewat. Kami dorong Polri terus berani naik kelas: dari penindak ke penjaga sistem yang bersih,” katanya.
JAN juga mendorong pelaku usaha yang selama ini tertekan oleh praktik pemerasan atau intervensi kekuasaan agar tak ragu melapor. Hanya dengan kolaborasi antara aparat, masyarakat sipil, dan dunia usaha yang bersih, sistem pengadaan publik dapat benar-benar diawasi secara adil.
“Ke depan, kami berharap organisasi seperti Kadin di daerah juga direformasi. Ia harus berdiri sebagai mitra pembangunan yang profesional, bukan perpanjangan tangan kekuasaan informal,” tambah Romadhon.
Penanganan cepat kasus ini bukan hanya penegakan hukum biasa, melainkan bentuk nyata bahwa Polri bisa menjadi kekuatan moral dalam menjaga etika ekonomi dan demokrasi lokal. “Jika semua lini penegakan hukum punya nyali seperti ini, keadilan bukan lagi harapan, tapi kenyataan,” tutup Romadhon.





