
Jakarta (Visioner) – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, secara resmi meluncurkan gerakan “Pelayanan Ramah, Cepat, Tulus” dalam apel bersama jajaran di kantor Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Senin (16/6/2025). Inisiatif ini bertujuan memastikan setiap interaksi petugas keimigrasian mencerminkan sikap profesional dan humanis.
Kebijakan baru ini direspons positif oleh publik yang selama ini mengeluh soal birokrasi keimigrasian yang kaku dan bertele‑tele. Antrean pengurusan paspor di berbagai kantor imigrasi dipastikan bakal dipangkas melalui penerapan layanan prioritas dan penataan ulang jam operasional. Peningkatan kapasitas loket dan pelatihan staf menjadi langkah awal implementasi.
“Pelayanan publik adalah wajah negara. Jika petugas jutek atau lambat, kepercayaan rakyat terhadap Imigrasi dan pemerintah akan menurun,” tegas Romadhon Jasn, Direktur Gagas Nusantara. Ia mengapresiasi komitmen Menteri Agus, namun mengingatkan bahwa perubahan sikap harus didukung audit kepuasan pelanggan dan evaluasi berkala agar tidak menjadi seremonial.
Sebelumnya, keluhan antrean panjang dan informasi yang tidak jelas—termasuk kasus tiket antrian daring yang gagal—menjadi sorotan. Kementerian telah menyiapkan peta jalan digitalisasi layanan, termasuk peningkatan kapasitas server Sistem Antrian Online (SiamO) dan pengembangan aplikasi mobile Imipas.
“Tanpa sistem yang andal, pelatihan petugas tidak akan berdampak maksimal. Gagas Nusantara mendorong audit teknis dan pelibatan pihak ketiga untuk menilai kesiapan infrastruktur digital,” tambah Romadhon.
Lebih jauh, Imipas juga berencana membuka call center 24 jam dan saluran aduan daring terintegrasi, mempermudah pelaporan petugas tak profesional. Standar Waktu Penyelesaian (SWP) akan ditetapkan, misalnya maksimal 30 menit untuk layanan paspor reguler.
“Masyarakat perlu melihat perubahan konkret—misalnya antrean berkurang 50 persen, keluhan merosot, dan rating layanan minimal 4 dari 5,” ujarnya. Romadhon menekankan pentingnya transparansi data kinerja layanan untuk membangun akuntabilitas.
Di sisi SDM, Menteri Agus Andrianto memerintahkan rotasi petugas bermasalah dan mengganti mereka dengan personel yang telah mengikuti pelatihan intensif. Insentif bagi kantor imigrasi berprestasi juga disiapkan untuk memacu budaya kompetisi positif antarunit pelayanan.
“Reformasi etika harus dipadukan dengan reformasi struktur. Petugas terbaik perlu dihadirkan di garis depan, dengan dukungan manajemen yang sigap,” pungkas Romadhon. Ia optimistis, jika semua elemen serius, Imigrasi bisa menjadi teladan birokrasi digital yang humanis di Indonesia.





