
JAKARTA – Fenomena meningkatnya permintaan pekerja migran Indonesia (PMI) dari Jepang membuka babak baru bagi kebijakan ketenagakerjaan internasional. Negeri Sakura menghadapi krisis tenaga kerja akibat populasi menua dan tingkat kelahiran rendah. Indonesia, dengan jumlah tenaga kerja melimpah, menjadi salah satu pemasok utama. Namun persoalannya tidak sederhana: di balik peluang ekonomi, selalu ada risiko eksploitasi.
Pekerja migran kerap dianggap mesin devisa, padahal mereka juga warga negara yang berhak atas perlindungan penuh. Banyak kasus menunjukkan kontrak kerja tidak transparan, jam kerja berlebihan, hingga akses terbatas pada layanan hukum dan kesehatan. Kondisi ini membuat isu PMI tidak bisa hanya dilihat sebagai urusan ekonomi, melainkan menyangkut martabat negara dalam melindungi warganya di luar negeri.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan komitmen pemerintah memperkuat kerja sama internasional. Arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto jelas: menjadikan PMI sebagai aset ekonomi nasional yang terlindungi sepenuhnya. Pernyataan itu menandai pergeseran penting: dari sekadar mengirim tenaga kerja, menuju diplomasi perlindungan.
Namun, tantangannya tidak ringan. Perlu konsistensi dalam menegakkan standar gaji, jaminan sosial, dan asuransi kesehatan, serta mekanisme pengawasan yang bisa bekerja cepat ketika PMI menghadapi masalah. Diplomasi bilateral dengan Jepang harus menempatkan perlindungan sebagai prioritas, bukan sekadar kuota penempatan.
Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), mengingatkan bahwa logika dagang tidak boleh mendominasi. “Jangan sampai pekerja migran Indonesia diperlakukan seperti komoditas ekspor. Mereka manusia, warga negara, dan pemerintah wajib memastikan mereka bekerja dalam kondisi yang bermartabat,” kata Romadhon Jasn Ketua JAN, Rabu (1/10/2025)
Peningkatan kualitas juga menjadi syarat mutlak. Jepang menuntut disiplin, efisiensi, dan kompetensi. Karena itu, pelatihan bahasa, keterampilan teknis, dan pemahaman hukum ketenagakerjaan harus menjadi investasi utama. PMI yang berdaya saing akan memiliki posisi tawar lebih tinggi dan terhindar dari jebakan kerja murah.
Romadhon menekankan pentingnya integritas dalam tata kelola migrasi. “Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada figur bermasalah atau berurusan dengan hukum yang diberi ruang dalam kebijakan penempatan PMI, karena hal itu hanya akan merusak kredibilitas negara,” ujarnya.
Mukhtarudin sebagai menteri baru memikul beban ekspektasi besar. Ia tidak hanya dituntut memperkuat kerja sama internasional, tetapi juga membenahi tata kelola domestik: data pekerja yang akurat, sistem pengaduan yang mudah diakses, serta perlindungan hukum yang nyata. Keberhasilan kementeriannya akan diukur bukan dari jumlah remitansi, melainkan dari berapa banyak PMI yang pulang dengan selamat dan sejahtera.
Akhirnya, peluang penempatan PMI ke Jepang harus dibaca sebagai ujian politik sekaligus moral. “Hadiah terbesar dari mentri baru adalah keberanian menempatkan perlindungan PMI di atas kepentingan jangka pendek. Itulah ukuran komitmen negara kepada rakyatnya yang bekerja jauh dari tanah air,” tutup Romadhon.





