Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KMI Dukung Perpol 10/2025 sebagai Langkah Transisi Konstitusional Pasca Putusan MK

by Visioner Indonesia
Desember 15, 2025
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kaukus Muda Indonesia (KMI) menyatakan dukungan terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri sebagai langkah transisi konstitusional dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. KMI menilai Perpol tersebut penting untuk menjaga kesinambungan penegakan hukum sekaligus memastikan kepatuhan terhadap prinsip supremasi sipil.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Namun, dalam praktik ketatanegaraan, implementasi putusan tersebut memerlukan pengaturan transisi agar tidak menimbulkan kekosongan kepemimpinan dan gangguan terhadap fungsi penegakan hukum strategis.

Ketua Umum KMI, Edi Homaidi, menilai Perpol 10/2025 hadir sebagai instrumen administratif yang sah untuk menjembatani putusan MK dengan realitas kelembagaan. “Putusan MK wajib dihormati, tetapi negara juga wajib memastikan fungsi penegakan hukum tetap berjalan. Perpol ini memberikan koridor hukum agar transisi dilakukan tertib dan terukur,” ujar Edi.m, dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Menurut KMI, Perpol tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK karena tidak membuka kembali praktik penugasan bebas anggota Polri ke jabatan sipil. Sebaliknya, Perpol justru membatasi secara ketat jenis jabatan yang berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian dan menegaskan prinsip profesionalisme serta akuntabilitas institusi.

Edi menegaskan bahwa membaca putusan MK secara kaku tanpa skema transisi justru berpotensi menimbulkan risiko hukum dan keamanan. “Negara hukum bukan hanya soal kepatuhan normatif, tetapi juga soal menjaga stabilitas dan kepentingan publik. Perpol ini adalah bentuk tanggung jawab institusional,” katanya.

KMI juga mencermati bahwa dukungan Komisi III DPR RI terhadap Perpol 10/2025 menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara cabang eksekutif dan legislatif dalam menjaga keseimbangan antara supremasi sipil dan efektivitas penegakan hukum. Hal ini dinilai penting untuk menghindari tafsir sepihak yang dapat melemahkan kewibawaan negara.

Dalam konteks teori ketatanegaraan modern, supremasi sipil tidak dimaksudkan untuk memutus peran aparat keamanan, melainkan menata relasi kewenangan secara konstitusional. KMI menilai Perpol 10/2025 sejalan dengan prinsip tersebut karena mengatur batas, bukan memperluas kewenangan.

Lebih lanjut, KMI mengingatkan bahwa kejahatan luar biasa seperti narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional membutuhkan kesinambungan kapasitas penegakan hukum. Penarikan mendadak tanpa regulasi transisi berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan terorganisasi.

“Kami melihat Perpol ini sebagai pagar sementara yang sah, bukan pengingkaran terhadap MK. Yang penting, transisi berjalan, reformasi tetap dijaga, dan fungsi negara tidak lumpuh,” tegas Edi Homaidi.

KMI mendorong pemerintah, Polri, dan DPR untuk memastikan bahwa Perpol 10/2025 dijalankan secara terbuka, dievaluasi secara berkala, dan tetap berada dalam koridor konstitusi. Dengan pendekatan berimbang, kepastian hukum, supremasi sipil, dan keamanan nasional dapat berjalan seiring demi kepentingan rakyat.

Previous Post

JMMP : Apresiasi Perpol No.10 Tahun 2025 demi Polri yang Profesional dan Akuntabel

Next Post

Prabowo perintahkan kebutuhan air bersih, toilet pengungsi terpenuhi

Related Posts

Fenomena Pagar Tinggi di Sejumlah Pusat Perbelanjaan Jakarta
Nasional

Fenomena Pagar Tinggi di Sejumlah Pusat Perbelanjaan Jakarta

Agustus 4, 2026
KP2MI Gandeng BPJS Kesehatan dan Kemensos Perkuat JKN untuk PMI, JNPM: Terobosan yang Perlu Didukung
Nasional

KP2MI Gandeng BPJS Kesehatan dan Kemensos Perkuat JKN untuk PMI, JNPM: Terobosan yang Perlu Didukung

Agustus 4, 2026
Rocky Gerung: Kalau Agustus Tak Dirombak, Prabowo Tak Akan Sampai 2029
Nasional

Rocky Gerung: Kalau Agustus Tak Dirombak, Prabowo Tak Akan Sampai 2029

Agustus 4, 2026
Gelar Kehormatan dan Adat Berdatangan untuk Jokowi: Pengakuan Internasional hingga Legitimasi Kultural
Nasional

Gelar Kehormatan dan Adat Berdatangan untuk Jokowi: Pengakuan Internasional hingga Legitimasi Kultural

Agustus 4, 2026
Darurat Narkoba! 70.114 Ekstasi dan 30 Kg Ganja Digagalkan Polri dalam Sepekan
Nasional

Darurat Narkoba! 70.114 Ekstasi dan 30 Kg Ganja Digagalkan Polri dalam Sepekan

Agustus 4, 2026
Prabowo dan PM Thailand Sepakat Perangi Kejahatan Online Scam, Hampir 1.000 WNI Dipulangkan
Nasional

Prabowo dan PM Thailand Sepakat Perangi Kejahatan Online Scam, Hampir 1.000 WNI Dipulangkan

Agustus 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Fenomena Pagar Tinggi di Sejumlah Pusat Perbelanjaan Jakarta

KP2MI Gandeng BPJS Kesehatan dan Kemensos Perkuat JKN untuk PMI, JNPM: Terobosan yang Perlu Didukung

Bahlil Sebut 80% Pengguna BBM Itu Subsidi, Harga Tak Bakal Naik

Keberanian Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah Dipertanyakan Saut Situmorang

Rocky Gerung: Kalau Agustus Tak Dirombak, Prabowo Tak Akan Sampai 2029

Bos Danantara Mengaku Frustrasi Selamatkan BUMN-BUMN Karya

TERPOPULER

Fenomena Pagar Tinggi di Sejumlah Pusat Perbelanjaan Jakarta

KP2MI Gandeng BPJS Kesehatan dan Kemensos Perkuat JKN untuk PMI, JNPM: Terobosan yang Perlu Didukung

Bahlil Sebut 80% Pengguna BBM Itu Subsidi, Harga Tak Bakal Naik

Keberanian Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah Dipertanyakan Saut Situmorang

Rocky Gerung: Kalau Agustus Tak Dirombak, Prabowo Tak Akan Sampai 2029

Bos Danantara Mengaku Frustrasi Selamatkan BUMN-BUMN Karya

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved