Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KMI Dukung Perpol 10/2025 sebagai Langkah Transisi Konstitusional Pasca Putusan MK

by Visioner Indonesia
Desember 15, 2025
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kaukus Muda Indonesia (KMI) menyatakan dukungan terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri sebagai langkah transisi konstitusional dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. KMI menilai Perpol tersebut penting untuk menjaga kesinambungan penegakan hukum sekaligus memastikan kepatuhan terhadap prinsip supremasi sipil.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Namun, dalam praktik ketatanegaraan, implementasi putusan tersebut memerlukan pengaturan transisi agar tidak menimbulkan kekosongan kepemimpinan dan gangguan terhadap fungsi penegakan hukum strategis.

Ketua Umum KMI, Edi Homaidi, menilai Perpol 10/2025 hadir sebagai instrumen administratif yang sah untuk menjembatani putusan MK dengan realitas kelembagaan. “Putusan MK wajib dihormati, tetapi negara juga wajib memastikan fungsi penegakan hukum tetap berjalan. Perpol ini memberikan koridor hukum agar transisi dilakukan tertib dan terukur,” ujar Edi.m, dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Menurut KMI, Perpol tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK karena tidak membuka kembali praktik penugasan bebas anggota Polri ke jabatan sipil. Sebaliknya, Perpol justru membatasi secara ketat jenis jabatan yang berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian dan menegaskan prinsip profesionalisme serta akuntabilitas institusi.

Edi menegaskan bahwa membaca putusan MK secara kaku tanpa skema transisi justru berpotensi menimbulkan risiko hukum dan keamanan. “Negara hukum bukan hanya soal kepatuhan normatif, tetapi juga soal menjaga stabilitas dan kepentingan publik. Perpol ini adalah bentuk tanggung jawab institusional,” katanya.

KMI juga mencermati bahwa dukungan Komisi III DPR RI terhadap Perpol 10/2025 menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara cabang eksekutif dan legislatif dalam menjaga keseimbangan antara supremasi sipil dan efektivitas penegakan hukum. Hal ini dinilai penting untuk menghindari tafsir sepihak yang dapat melemahkan kewibawaan negara.

Dalam konteks teori ketatanegaraan modern, supremasi sipil tidak dimaksudkan untuk memutus peran aparat keamanan, melainkan menata relasi kewenangan secara konstitusional. KMI menilai Perpol 10/2025 sejalan dengan prinsip tersebut karena mengatur batas, bukan memperluas kewenangan.

Lebih lanjut, KMI mengingatkan bahwa kejahatan luar biasa seperti narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional membutuhkan kesinambungan kapasitas penegakan hukum. Penarikan mendadak tanpa regulasi transisi berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan terorganisasi.

“Kami melihat Perpol ini sebagai pagar sementara yang sah, bukan pengingkaran terhadap MK. Yang penting, transisi berjalan, reformasi tetap dijaga, dan fungsi negara tidak lumpuh,” tegas Edi Homaidi.

KMI mendorong pemerintah, Polri, dan DPR untuk memastikan bahwa Perpol 10/2025 dijalankan secara terbuka, dievaluasi secara berkala, dan tetap berada dalam koridor konstitusi. Dengan pendekatan berimbang, kepastian hukum, supremasi sipil, dan keamanan nasional dapat berjalan seiring demi kepentingan rakyat.

Previous Post

JMMP : Apresiasi Perpol No.10 Tahun 2025 demi Polri yang Profesional dan Akuntabel

Next Post

Prabowo perintahkan kebutuhan air bersih, toilet pengungsi terpenuhi

Related Posts

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan
Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

April 21, 2026
MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan
Nasional

MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan

April 19, 2026
TNI Akan Bangun Batalyon Pembangunan di Seluruh Kabupaten
Nasional

TNI Akan Bangun Batalyon Pembangunan di Seluruh Kabupaten

April 19, 2026
PDIP Kritik Pemerintah Soal Kenaikkan Harga BBM Non Subsidi
Ekonomi

PDIP Kritik Pemerintah Soal Kenaikkan Harga BBM Non Subsidi

April 19, 2026
Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’
Nasional

Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’

April 11, 2026
Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal
Nasional

Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Mau Cegah Pertalite-Solar Jebol

Pertamax Tak Naik, Bahlil Buka Soal Kemungkinan Penyesuaian Harga

Pemerintah Kerek Harga Tabung Gas Nonsubsidi

Harga Emas Antam Naik Saat Emas Dunia Malah Turun

Gencatan Senjata AS-Iran Hampir Selesai, Mau Jual atau Beli Emas?

TERPOPULER

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Mau Cegah Pertalite-Solar Jebol

Pertamax Tak Naik, Bahlil Buka Soal Kemungkinan Penyesuaian Harga

Pemerintah Kerek Harga Tabung Gas Nonsubsidi

Harga Emas Antam Naik Saat Emas Dunia Malah Turun

Gencatan Senjata AS-Iran Hampir Selesai, Mau Jual atau Beli Emas?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved