
Koordinator Presidium JMMP Fuadul Aufa menegaskan bahwa regulasi ini merupakan keputusan politik hukum (legal policy) yang sah dan diperlukan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam situasi di mana sejumlah anggota Polri telah lebih dahulu menjalankan tugas pada jabatan sipil tertentu.
JMMP sejalan dengan pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menegaskan bahwa penugasan Polri yang sudah berjalan tidak dapat serta-merta dihentikan, karena berpotensi mengganggu stabilitas kelembagaan dan efektivitas kerja negara.
Lebih jauh, JMMP menilai bahwa penempatan Polri aktif pada jabatan deputi penindakan merupakan bagian dari kepentingan strategis negara dalam memperkuat fungsi Pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum lintas sektoral,sehingga tata kelola institusi negara dapat dikendalikan secara komprehensif dan berlapis.
Fuadul Aufa selaku koordinator Presidum JMMP mengingatkan bahwa perdebatan mengenai Perpol No. 10 Tahun 2025 tidak boleh dibawa pada narasi pelemahan institusi negara, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional, supremasi hukum, dan efektivitas pemerintahan.
Dengan adanya Perpol No. 10 Tahun 2025, JMMP melihat Polri telah menunjukkan itikad baik untuk menyesuaikan diri dengan Putusan MK, sekaligus memastikan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian dilakukan secara terbatas, terukur, dan akuntabel, bukan sebagai bentuk dominasi institusional.
Sebagai organisasi kepemudaan yang berkomitmen pada nilai Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan NKRI, JMMP ( Jaringan Muda Merah Putih) akan terus mengawal implementasi Perpol ini agar tetap berada dalam koridor hukum dan semangat reformasi.
