Warning: Attempt to read property "child" on null in /home/anandapu/visioner.id/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 45

Warning: Attempt to read property "child" on null in /home/anandapu/visioner.id/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 45
Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

JMMP : Apresiasi Perpol No.10 Tahun 2025 demi Polri yang Profesional dan Akuntabel

by Visioner Indonesia
Desember 15, 2025
in Default
Reading Time: 1min read
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter



Koordinator Presidium JMMP Fuadul Aufa menegaskan bahwa regulasi ini merupakan keputusan politik hukum (legal policy) yang sah dan diperlukan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam situasi di mana sejumlah anggota Polri telah lebih dahulu menjalankan tugas pada jabatan sipil tertentu.
JMMP sejalan dengan pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menegaskan bahwa penugasan Polri yang sudah berjalan tidak dapat serta-merta dihentikan, karena berpotensi mengganggu stabilitas kelembagaan dan efektivitas kerja negara.

Lebih jauh, JMMP menilai bahwa penempatan Polri aktif pada jabatan deputi penindakan merupakan bagian dari kepentingan strategis negara dalam memperkuat fungsi Pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum lintas sektoral,sehingga tata kelola institusi negara dapat dikendalikan secara komprehensif dan berlapis.
Fuadul Aufa selaku koordinator Presidum JMMP mengingatkan bahwa perdebatan mengenai Perpol No. 10 Tahun 2025 tidak boleh dibawa pada narasi pelemahan institusi negara, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional, supremasi hukum, dan efektivitas pemerintahan.

Dengan adanya Perpol No. 10 Tahun 2025, JMMP melihat Polri telah menunjukkan itikad baik untuk menyesuaikan diri dengan Putusan MK, sekaligus memastikan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian dilakukan secara terbatas, terukur, dan akuntabel, bukan sebagai bentuk dominasi institusional.
Sebagai organisasi kepemudaan yang berkomitmen pada nilai Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan NKRI, JMMP ( Jaringan Muda Merah Putih) akan terus mengawal implementasi Perpol ini agar tetap berada dalam koridor hukum dan semangat reformasi.
Previous Post

Perpol 10/2025 Tegaskan Kepastian Hukum: JAN Nilai Polri Tak Langgar Putusan MK

Next Post

KMI Dukung Perpol 10/2025 sebagai Langkah Transisi Konstitusional Pasca Putusan MK

Related Posts

Default

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Juni 10, 2026
Default

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Juni 10, 2026
Default

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Juni 6, 2026
Default

Muncar

Juni 5, 2026
Default

Penguatan Kapasitas Akademik Universitas Dr. Soekarjo Banyuwangi Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Institusi

Mei 25, 2026
Default

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA GELAR NOBAR DAN DISKUSI FILM “PESTA BABI”: SOROTI KRISIS LINGKUNGAN DAN KEADILAN SOSIAL

Mei 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

TERPOPULER

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved