Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

JMMP : Apresiasi Perpol No.10 Tahun 2025 demi Polri yang Profesional dan Akuntabel

by Visioner Indonesia
Desember 15, 2025
in Default
Reading Time: 1min read



Koordinator Presidium JMMP Fuadul Aufa menegaskan bahwa regulasi ini merupakan keputusan politik hukum (legal policy) yang sah dan diperlukan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam situasi di mana sejumlah anggota Polri telah lebih dahulu menjalankan tugas pada jabatan sipil tertentu.
JMMP sejalan dengan pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menegaskan bahwa penugasan Polri yang sudah berjalan tidak dapat serta-merta dihentikan, karena berpotensi mengganggu stabilitas kelembagaan dan efektivitas kerja negara.

Lebih jauh, JMMP menilai bahwa penempatan Polri aktif pada jabatan deputi penindakan merupakan bagian dari kepentingan strategis negara dalam memperkuat fungsi Pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum lintas sektoral,sehingga tata kelola institusi negara dapat dikendalikan secara komprehensif dan berlapis.
Fuadul Aufa selaku koordinator Presidum JMMP mengingatkan bahwa perdebatan mengenai Perpol No. 10 Tahun 2025 tidak boleh dibawa pada narasi pelemahan institusi negara, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional, supremasi hukum, dan efektivitas pemerintahan.

Dengan adanya Perpol No. 10 Tahun 2025, JMMP melihat Polri telah menunjukkan itikad baik untuk menyesuaikan diri dengan Putusan MK, sekaligus memastikan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian dilakukan secara terbatas, terukur, dan akuntabel, bukan sebagai bentuk dominasi institusional.
Sebagai organisasi kepemudaan yang berkomitmen pada nilai Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan NKRI, JMMP ( Jaringan Muda Merah Putih) akan terus mengawal implementasi Perpol ini agar tetap berada dalam koridor hukum dan semangat reformasi.
Previous Post

Perpol 10/2025 Tegaskan Kepastian Hukum: JAN Nilai Polri Tak Langgar Putusan MK

Next Post

KMI Dukung Perpol 10/2025 sebagai Langkah Transisi Konstitusional Pasca Putusan MK

Related Posts

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73
Default

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Agustus 9, 2026
Default

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Juli 31, 2026
PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran
BUMN

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

Juli 30, 2026
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU, Publik Dinilai Kecewa
Default

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU, Publik Dinilai Kecewa

Juli 30, 2026
Default

Harumkan Nama Bangsa, Edrida Pulungan Analis Setjen DPD RI Raih Best Paper di Konferensi World Bank 2026

Juli 29, 2026
DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol
Default

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kapolri Hadiri Silaturahmi Pimpinan Lembaga Negara, JAN: Sinergi Kunci Stabilitas Nasional

Dasco Panggil Panglima TNI-Kapolri, Bahas Kamtibmas dan Hoaks Jelang 17 Agustus

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

TERPOPULER

Kapolri Hadiri Silaturahmi Pimpinan Lembaga Negara, JAN: Sinergi Kunci Stabilitas Nasional

Dasco Panggil Panglima TNI-Kapolri, Bahas Kamtibmas dan Hoaks Jelang 17 Agustus

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved