
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Komisi Percepatan Reformasi Polri tengah menyelesaikan draf laporan pada akhir Januari 2026. Rencananya, laporan yang berisi rekomendasi reformasi terhadap Polri tersebut akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengklaim laporan tersebut juga bisa berisi beberapa alternatif kebijakan yang bisa dipilih oleh Kepala Negara. Namun, tak menutup kemungkinan Prabowo dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada.
“Isu-isu teknis yang bersifat internal seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan kepada Presiden, karena hal tersebut lebih menjadi ranah internal Kepolisian,” ujar Yusril dalam siaran pers, dikutip Kamis (22/1/2026).
Dia menjelaskan, hingga saat ini Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap pembahasan awal melalui rapat-rapat pleno. Komisi telah mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal. Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Menurut dia, reformasi tersebut juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang menuntut berbagai penyesuaian dalam tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan langkah tersebut menjadi hal yang harus dilakukan. Terlebih, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.
“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” ujar dia.
Dalam pembahasan internal komisi, Yusril mengungkapkan adanya berbagai gagasan terkait struktur kelembagaan Polri. Sebagian pihak menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, sebagaimana Kementerian Pertahanan menaungi Tentara Nasional Indonesia.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” kata Yusril.





