Gagasanindonesia.com- Yusril berkomentar dalam akun twitternya bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Putuskan DPP Golkar Munas Riau Yang Sah. Agung Diperintahkan Hentikan Semua Kegiatan Atas Nama DPP Golkar. Majelis hakim PN Jakarta Utara sampai dengan baca putusan permohonan sela dalam perkara gugatan ARB lawan AL.
Sementara itu, pasca putusan pengadilan jakarta utara pada 01 Juni 2015, Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Versi Bali Ridwan Hisjam berujar “Majelis hakim menolak eksepsi AL, M. Bandu dan menkumham tentang kompetensi absolut dan relatif”.
Tatok panggilan akrabnya melanjutkan komentar, PN Jakarta Utara menyatakan berwenang mengadili gugatan yg diajukan ARB.
Kemudian, sehingga sidang dilanjutkan dalam putusan provisi majelis hakim memutuskan 3 point. Pertama, menyatakan DPP Golkar yg sah saat ini adalah DPP hasil munas Riau 2009. Kedua, semua kebijakan, keputusan, surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh DPP Golkar membahas Ancol yg dipimpin AL berada dalam status quo. Ketiga, memerintahkan kepada tergugat AL untuk menghentikan segala kegiatan, mengambil kebijakan dan keputusan mengatasnamakan DPP Golkar.
Putusan ini beda dengan PTUN yang hanya berwenang menunda pelaksanaan SK menkumham, PN jakarta utara berwenang memutuskan putusan provisi. Ridwan menegaskan “Putusan provisi tersebut mengikat semua orang atau egra omnes, bukan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara”
Dari segi kekuatan mengikatnya tak ada beda antara putusan sela, provisi atau putusan akhir. Putusan hakim setara dengan undang-undang”KPU terikat dg putusan provisi PN Jakarta Utara ini. Tidak benar kalau mereka hanya mau tunduk pada putusan inkracht.
Ridwan kembali menggaris bawahi “KPU harus perbaiki sikapnya. Mohon tergugat AL, M. Bandu dan Menkumham Laoly mentaati putusan provisi ini dengan jiwa besar. Jangan plintir lagi putusan pengadilan”. (Azmi)






