
KENDARI – Ketua Kaukus Muda Sultra (KMS), La Ahy, mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pelaksana Tugas (Plt) KUPTD Pelabuhan Amolengu. Desakan tersebut disampaikan menyusul kondisi pelabuhan yang dinilai kerap memicu konflik dan menjadi sorotan publik akibat dugaan praktik percaloan.
Menurut La Ahy, persoalan yang berulang di Pelabuhan Amolengu mencerminkan lemahnya tata kelola dan kepemimpinan di tingkat UPTD. Ia menilai situasi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan publik serta menciptakan konflik berkepanjangan di area pelabuhan.
La Ahy menjelaskan, salah satu persoalan utama adalah tidak sterilnya area dermaga dari kendaraan pengguna jasa. Penumpukan kendaraan di lokasi yang seharusnya bebas dari aktivitas parkir dinilai menghambat proses pembongkaran kendaraan dari kapal.
“Kondisi ini bukan hanya mengganggu kelancaran operasional, tetapi juga berpotensi memicu konflik antar pengguna jasa,” ujarnya.
Ia menilai Plt KUPTD tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dalam memastikan ketertiban dan keamanan area pelabuhan.
Selain persoalan teknis operasional, KMS juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas loket di Pelabuhan Amolengu dan Pelabuhan Labuan yang di duga ditenggarai oleh oknum KUPTD. Dugaan tersebut disebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Jika terbukti, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang prinsip sistem merit dan profesionalisme ASN, serta berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
La Ahy menegaskan bahwa penyelenggaraan pelabuhan wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kepelabuhanan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Kami meminta Gubernur untuk segera melakukan evaluasi, bahkan mengganti pejabat Plt apabila dianggap tidak mampu menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
KMS menilai langkah evaluasi penting untuk menjaga stabilitas pelayanan di pelabuhan, meredam konflik horizontal, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pelayanan publik di Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD Pelabuhan Amolengu belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.





