Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KMS Desak Gubernur Copot Plt KUPTD Pelabuhan Amolengu

by Visioner Indonesia
Februari 18, 2026
in Daerah
Reading Time: 2min read
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pelabuhan Amolengu Konawe Selatan.

KENDARI – Ketua Kaukus Muda Sultra (KMS), La Ahy, mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pelaksana Tugas (Plt) KUPTD Pelabuhan Amolengu. Desakan tersebut disampaikan menyusul kondisi pelabuhan yang dinilai kerap memicu konflik dan menjadi sorotan publik akibat dugaan praktik percaloan.

Menurut La Ahy, persoalan yang berulang di Pelabuhan Amolengu mencerminkan lemahnya tata kelola dan kepemimpinan di tingkat UPTD. Ia menilai situasi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan publik serta menciptakan konflik berkepanjangan di area pelabuhan.

La Ahy menjelaskan, salah satu persoalan utama adalah tidak sterilnya area dermaga dari kendaraan pengguna jasa. Penumpukan kendaraan di lokasi yang seharusnya bebas dari aktivitas parkir dinilai menghambat proses pembongkaran kendaraan dari kapal.

“Kondisi ini bukan hanya mengganggu kelancaran operasional, tetapi juga berpotensi memicu konflik antar pengguna jasa,” ujarnya.

Ia menilai Plt KUPTD tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dalam memastikan ketertiban dan keamanan area pelabuhan.

Selain persoalan teknis operasional, KMS juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas loket di Pelabuhan Amolengu dan Pelabuhan Labuan yang di duga ditenggarai oleh oknum KUPTD. Dugaan tersebut disebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Jika terbukti, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang prinsip sistem merit dan profesionalisme ASN, serta berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

La Ahy menegaskan bahwa penyelenggaraan pelabuhan wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kepelabuhanan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kami meminta Gubernur untuk segera melakukan evaluasi, bahkan mengganti pejabat Plt apabila dianggap tidak mampu menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

KMS menilai langkah evaluasi penting untuk menjaga stabilitas pelayanan di pelabuhan, meredam konflik horizontal, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pelayanan publik di Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD Pelabuhan Amolengu belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Previous Post

Menyikapi Maraknya Konflik yang terjadi di Kabupaten Alor.

Next Post

Zulfikar Arse Sadikin Soroti Tantangan Demokrasi di Tengah Masyarakat yang Beragam dalam Sosialisasi Empat Pilar

Related Posts

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu
Daerah

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Juni 1, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas
Daerah

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

Mei 25, 2026
Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus
Daerah

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

April 26, 2026
Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026
Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau
Daerah

Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

TERPOPULER

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved