Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Hingga Kini, ESDM Sudah Restui 580 Juta Ton RKAB Batu Bara 2026

by Visioner Indonesia
April 6, 2026
in Energi, Migas
Reading Time: 2min read
Hingga Kini, ESDM Sudah Restui 580 Juta Ton RKAB Batu Bara 2026
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tercatat telah menyetujui sekitar 580 juta ton produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 per hari ini, Senin (6/4/2026).

Sumber Bloomberg Technoz di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menyatakan hingga saat ini proses persetujuan RKAB batu bara masih berlangsung dan diharapkan dapat segera rampung seluruhnya.

Terkait dengan RKAB perusahaan batu bara yang masih dalam proses persetujuan, Ditjen Minerba memastikan relaksasi produksi sebesar 25% dari target RKAB lama sudah tidak berlaku lagi.

“Sesuai regulasi, hanya sampai 31 Maret. […] Jika tidak memiliki RKAB, mereka harus berhenti coal atau mineral getting ya,” ujar sumber yang tidak berkenan disebutkan namanya tersebut.

Kementerian ESDM sebelumnya berwacana memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026. Produksi batu bara pada RKAB 2026 ditargetkan sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 790 juta ton.

Dengan begitu, perusahaan tambang yang belum dalam izin RKAB saat ini harus berhenti produksi per 31 Maret 2026. Hal tersebut sebagai imbas dari adanya kebijakan  dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember.

Dalam beleid  itu, penambang yang belum mendapatkan persetujuan RKAB 2026, hanya dapat menambang 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.

Ketentuan itu hanya berlaku sampai 31 Maret 2026.

Akan tetapi, kegiatan usaha pertambangan tersebut harus dilakukan memenuhi beberapa syarat. Pertama, telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB 3 tahun periode 2024—2026 atau 2025—2027.

Kedua, telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB 2026, tetapi belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM. Ketiga, telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada 2025.

Keempat, mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi apabila pemegang izin memiliki wilayah pertambangan di kawasan hutan.

— Dengan asistensi Azura Yumna Ramadani Purnama

Previous Post

Warning OPEC+: Aset Energi yang Rusak Bakal Berdampak Panjang

Next Post

IHSG Dibuka Melemah, Pernyataan Keras Trump Jadi Sebab

Related Posts

PLN Nusantara Power Jajaki Teknologi CCUS untuk Tekan Emisi Karbon
BUMN

PLN Nusantara Power Jajaki Teknologi CCUS untuk Tekan Emisi Karbon

April 11, 2026
Pertamina dukung distribusi energi di 3T lewat armada logistik laut
BUMN

Pertamina dukung distribusi energi di 3T lewat armada logistik laut

April 6, 2026
Warning OPEC+: Aset Energi yang Rusak Bakal Berdampak Panjang
Luar Negeri

Warning OPEC+: Aset Energi yang Rusak Bakal Berdampak Panjang

April 6, 2026
Daftar Negara yang Tankernya Direstui Iran Menembus Selat Hormuz
Luar Negeri

Daftar Negara yang Tankernya Direstui Iran Menembus Selat Hormuz

April 6, 2026
Bahlil Buka Opsi Kerja Sama EBT hingga Impor Minyak dari Brunei
Migas

Bahlil Buka Opsi Kerja Sama EBT hingga Impor Minyak dari Brunei

Maret 16, 2026
Energi

Jelang Idulfitri, Bahlil Pastikan Cadangan BBM dan LPG Aman

Maret 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Singojuruh Perkuat Konsolidasi dan Semangat Kader Golkar

TERPOPULER

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Singojuruh Perkuat Konsolidasi dan Semangat Kader Golkar

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved