Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tercatat telah menyetujui sekitar 580 juta ton produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 per hari ini, Senin (6/4/2026).
Sumber Bloomberg Technoz di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menyatakan hingga saat ini proses persetujuan RKAB batu bara masih berlangsung dan diharapkan dapat segera rampung seluruhnya.
Terkait dengan RKAB perusahaan batu bara yang masih dalam proses persetujuan, Ditjen Minerba memastikan relaksasi produksi sebesar 25% dari target RKAB lama sudah tidak berlaku lagi.
“Sesuai regulasi, hanya sampai 31 Maret. […] Jika tidak memiliki RKAB, mereka harus berhenti coal atau mineral getting ya,” ujar sumber yang tidak berkenan disebutkan namanya tersebut.
Kementerian ESDM sebelumnya berwacana memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026. Produksi batu bara pada RKAB 2026 ditargetkan sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 790 juta ton.
Dengan begitu, perusahaan tambang yang belum dalam izin RKAB saat ini harus berhenti produksi per 31 Maret 2026. Hal tersebut sebagai imbas dari adanya kebijakan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember.
Dalam beleid itu, penambang yang belum mendapatkan persetujuan RKAB 2026, hanya dapat menambang 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.
Ketentuan itu hanya berlaku sampai 31 Maret 2026.
Akan tetapi, kegiatan usaha pertambangan tersebut harus dilakukan memenuhi beberapa syarat. Pertama, telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB 3 tahun periode 2024—2026 atau 2025—2027.
Kedua, telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB 2026, tetapi belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM. Ketiga, telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada 2025.
Keempat, mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi apabila pemegang izin memiliki wilayah pertambangan di kawasan hutan.
— Dengan asistensi Azura Yumna Ramadani Purnama





