Indonesia Visioner
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
  • COMPANY PROFILE
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Hingga Kini, ESDM Sudah Restui 580 Juta Ton RKAB Batu Bara 2026

by Visioner Indonesia
April 6, 2026
in Energi, Migas
Reading Time: 2min read
Hingga Kini, ESDM Sudah Restui 580 Juta Ton RKAB Batu Bara 2026

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tercatat telah menyetujui sekitar 580 juta ton produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 per hari ini, Senin (6/4/2026).

Sumber Bloomberg Technoz di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menyatakan hingga saat ini proses persetujuan RKAB batu bara masih berlangsung dan diharapkan dapat segera rampung seluruhnya.

Terkait dengan RKAB perusahaan batu bara yang masih dalam proses persetujuan, Ditjen Minerba memastikan relaksasi produksi sebesar 25% dari target RKAB lama sudah tidak berlaku lagi.

“Sesuai regulasi, hanya sampai 31 Maret. […] Jika tidak memiliki RKAB, mereka harus berhenti coal atau mineral getting ya,” ujar sumber yang tidak berkenan disebutkan namanya tersebut.

Kementerian ESDM sebelumnya berwacana memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026. Produksi batu bara pada RKAB 2026 ditargetkan sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 790 juta ton.

Dengan begitu, perusahaan tambang yang belum dalam izin RKAB saat ini harus berhenti produksi per 31 Maret 2026. Hal tersebut sebagai imbas dari adanya kebijakan  dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember.

Dalam beleid  itu, penambang yang belum mendapatkan persetujuan RKAB 2026, hanya dapat menambang 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.

Ketentuan itu hanya berlaku sampai 31 Maret 2026.

Akan tetapi, kegiatan usaha pertambangan tersebut harus dilakukan memenuhi beberapa syarat. Pertama, telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB 3 tahun periode 2024—2026 atau 2025—2027.

Kedua, telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB 2026, tetapi belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM. Ketiga, telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada 2025.

Keempat, mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi apabila pemegang izin memiliki wilayah pertambangan di kawasan hutan.

— Dengan asistensi Azura Yumna Ramadani Purnama

Previous Post

Warning OPEC+: Aset Energi yang Rusak Bakal Berdampak Panjang

Next Post

IHSG Dibuka Melemah, Pernyataan Keras Trump Jadi Sebab

Related Posts

CNG 3 Kg & Kompor Listrik: Dua “Penolong” Subsidi Energi yang Masih Terbatas
Ekonomi

CNG 3 Kg & Kompor Listrik: Dua “Penolong” Subsidi Energi yang Masih Terbatas

Agustus 23, 2026
Antrean BBM Subsidi Warnai Momen HUT RI di Pangkalpinang
Daerah

Antrean BBM Subsidi Warnai Momen HUT RI di Pangkalpinang

Agustus 17, 2026
Orang Kaya Akan Dibatasi Beli Pertalite, Pertamina Tunggu Arahan Pemerintah
BUMN

Orang Kaya Akan Dibatasi Beli Pertalite, Pertamina Tunggu Arahan Pemerintah

Agustus 15, 2026
Harga BBM Pertamina Sabtu 8 Agustus 2026: Ada Perubahan? Begini Daftar Terbaru
BUMN

Harga BBM Pertamina Sabtu 8 Agustus 2026: Ada Perubahan? Begini Daftar Terbaru

Agustus 8, 2026
Sulap Sampah Jadi Energi Bersih, Pertamina Perkuat Transisi Energi
Daerah

Sulap Sampah Jadi Energi Bersih, Pertamina Perkuat Transisi Energi

Agustus 5, 2026
Kunjungi Tiga Fasilitas Strategis, Komut Pertamina Perkuat Sinergi One Pertamina
BUMN

Kunjungi Tiga Fasilitas Strategis, Komut Pertamina Perkuat Sinergi One Pertamina

Agustus 5, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Ironi RI Kaya Kelapa Tapi Impor Puluhan Ribu Ton Santan dari Singapura

Destry Damayanti Resmi Gubernur BI, Perry Warjiyo Beri Pesan: Jaga Stabilitas di Tengah Gejolak

Survei Poltracking: Kepuasan Publik ke TNI Tertinggi, DPR Terendah

Irjen Agus Suryonugroho Purnabakti: Seragam Polantas Adalah Janji kepada Masyarakat

Muhadjir Effendy Akui Teken Surat Pengalihan Kuota Haji di Sidang Korupsi

Ario Soejono, Putra Tulungagung yang Jadi Menteri Pertama di Pemerintahan Belanda

TERPOPULER

Ironi RI Kaya Kelapa Tapi Impor Puluhan Ribu Ton Santan dari Singapura

Destry Damayanti Resmi Gubernur BI, Perry Warjiyo Beri Pesan: Jaga Stabilitas di Tengah Gejolak

Survei Poltracking: Kepuasan Publik ke TNI Tertinggi, DPR Terendah

Irjen Agus Suryonugroho Purnabakti: Seragam Polantas Adalah Janji kepada Masyarakat

Muhadjir Effendy Akui Teken Surat Pengalihan Kuota Haji di Sidang Korupsi

Ario Soejono, Putra Tulungagung yang Jadi Menteri Pertama di Pemerintahan Belanda

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
  • COMPANY PROFILE

Indonesia Visioner - All Rights Reserved