Warning: Attempt to read property "child" on null in /home/anandapu/visioner.id/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 45
Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 KKB Penembak Ojek di Papua

by Visioner Indonesia
April 21, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 KKB Penembak Ojek di Papua
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Personel gabungan Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz atau Satgas Damai Cartenz-2026 dan Kepolisian Resor Pegunungan Bintang menangkap dua anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XXXV Bintang Timur, yakni EK (22 tahun) dan RS (23 tahun). Satgas menangkap keduanya sekitar pukul 20.45 WIT di Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Ahad (19/04/2026).

Berdasarkan data polisi, EK sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan terhadap tiga tukang ojek yang terjadi pada 5 Desember 2022 di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang. Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/XII/2022/Papua/Res Pegunungan Bintang.

“Berhasil mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan berarti,” kata Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Komisaris Besar Yusuf Sutejo dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (21/04/2026).

Selain itu, kata dia, EK juga tercatat terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan lainnya, di antaranya penembakan serta pembakaran fasilitas umum yang terjadi secara beruntun pada 7, 9, 11, 12, dan 14 Januari 2023 di Distrik Serambakon. Ia juga diduga kuat ambil bagian dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di Kampung Mimin, Distrik Oksop, pada 27 Mei 2025.

Sementara itu, RS diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di lokasi dan waktu yang sama. Berdasarkan catatan kepolisian, RS juga mantan narapidana kasus pencurian telepon genggam yang terjadi pada 7 September 2020 di Jalan Yapimakot, Pegunungan Bintang. Dalam kasus itu, dia telah menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan pengadilan pada 26 Januari 2021.

Pada saat ini, EK dan RS tengah menjalani pemeriksaan di Polres Pegunungan Bintang. Polri pun berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Pegunungan Bintang pun masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan kelompok bersenjata lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kedua pelaku. Upaya ini diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak kelompok kriminal bersenjata di wilayah tersebut serta menciptakan situasi keamanan yang lebih kondusif di wilayah Papua Pegunungan.

Previous Post

Purbaya Beber Siasat Jaga Ekonomi RI di Tengah Gejolak Global

Next Post

Polri Bentuk Satgas Penanganan Haji dan Umroh Ilegal

Related Posts

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026
Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026
Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif
HUKUM

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Ketua Pemuda Muncar Bergerak Icha Soroti Korupsi BGN dan Pelemahan Rupiah

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

TERPOPULER

Ketua Pemuda Muncar Bergerak Icha Soroti Korupsi BGN dan Pelemahan Rupiah

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved