Jakarta – Kepolisian atau Polri bersama Kementerian Haji dan Umroh membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah ilegal. Satgas akan bertugas mengusut dan menindak seluruh praktik pelanggaran dan tindak pidana yang kerap terjadi pada layanan ibadah tersebut.
Wakil Kepala Badan Intelejen dan Keamanan Mabes Polri, Inspektur Jenderal Nanang Rudi Supriatna mengatakan, pembentukan Satgas merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar masyarakat semakin merasa aman dalam menjalankan ibadah Haji dan Umroh.
“Satgas Haji ini dibentuk untuk menjamin dan memberikan pelayanan keamanan kepada para calon jamaah, serta mencegah terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujar dia dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (21/04/2026).
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al-Rasyid mengatakan, kementeriannya saat ini kerap menerima 15-20 laporan dugaan penyelewengan pelaksanaan ibadah haji dan umroh per hari. Hingga saat ini, kata dia, Ditjen masih menyisakan 95 laporan yang masih harus dituntaskan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan penuh dari Kepolisian sangat kami butuhkan agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana ini bisa berjalan efektif dan memberikan efek jera,” kata dia.
Menurut dia, Satgas sebenarnya sudah mulai bekerja dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu temuan awalnya adalah penggagalan delapan orang yang diduga hendak menjalan ibadah Haji dengan visa non-haji. Satgas menghentikan keberangkatan delapan calon jemaah tersebut di Bandara Soekarno-Hatta.
“Semua pihak yang terlibat akan dilakukan pendalaman, termasuk travel yang memberangkatkan maupun pihak lain yang bertanggung jawab,” tegas Harun.
Pada saat ini, kata dia, Satgas membagi konsentrasi pada sejumlah titik keberangkatan jemaah ilegal. Beberapa lokasi di antaranya adalah Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Lombok, dan Bandara Batam.
Direktur Tippidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni pun meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan atau mengetahui soal praktik ilegal dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Saat ini, Satgas membuka posko pengaduan dengan nomor telepon 081218899191.
“Segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar dia.






