Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat dijadwalkan menggelar rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 pada hari ini, Selasa (21/04/2026). Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 09.30 WIB.
Terdapat empat agenda dalam rapat paripurna hari ini. Pertama, penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester dua 2025 beserta laporan hasil pemeriksaan semester dua 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Kedua, pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang pelindungan saksi dan korban. Perlu diketahui, DPR dan pemerintah setuju untuk membawa naskah tersebut ke tingkat dua atau pengesahan di rapat paripurna.
Ketua Panja RUU PSdK Dewi Asmara memaparkan produk hukum tersebut akan memiliki 12 bab dengan 78 pasal. Naskah ini tersebut salah satunya mengatur dana abadi korban. Ini merupakan dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi korban sebagai bagian dari dana abadi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Pengelolaan dana abadi korban dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” ujar Dewi.
Hasil pengelolaan dana abadi korban dimanfaatkan oleh LPSK. Dalam hal ini, sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bagi hasil penerimaan negara bukan pajak penegakan hukum, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, hibah, filantropi, pendapatan investasi, dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, agenda rapat paripurna pada hari ini adalah pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang pelindungan pekerja rumah tangga. Ketua Panja RUU PPRT Bob Hasan menjelaskan naskah ini memiliki 12 bab yang memuat 37 pasal. Dia mengatakan terdapat beberapa materi dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga yang disepakati Panja dalam RUU PPRT.
Salah satu hak pekerja rumah tangga yang diatur dalam RUU ini adalah berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Namun, setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga sebagaimana dalam Undang-Undang ini.
“Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku,” ujar Bob Hasan.
Agenda terakhir rapat paripurna adalah pidato Ketua DPR Puan Maharani pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026.






