Kalimantan Selatan– Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mengungkap fakta mengejutkan: sekitar 90 persen kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan diduga sengaja dipicu untuk membuka lahan perkebunan sawit dan industri berbasis lahan . Ia bahkan menyebut praktik ini sebagai “kejahatan ekologi yang terencana.”
“Kebakaran bukan karena musim kemarau. Ini adalah aksi terstruktur yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Mereka menunggu musim kemarau untuk membakar, lalu mengubah hutan menjadi lahan sawit,” ujar Jumhur dalam konferensi pers di Kantor Kementerian LH, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) .
📊 Data dan Temuan Lapangan
Berdasarkan data pantauan satelit dan investigasi tim gabungan di lapangan, Kementerian LH menemukan fakta-fakta berikut:
· Dominasi Areal Konsesi: Sebanyak 80% titik api berada di dalam konsesi perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan kehutanan .
· Pola Pembakaran Terkoordinasi: Api muncul secara bersamaan di beberapa titik yang saling berdekatan dalam satu kawasan konsesi, mengindikasikan adanya koordinasi .
· Pelaku di Tingkat Tapak: Sebanyak 102 orang telah diamankan sebagai pelaku pembakaran . Mereka kebanyakan adalah pekerja atau masyarakat yang diupah untuk membakar lahan .
🎯 Motif dan Modus Operandi
Menurut Jumhur, pembakaran hutan dilakukan secara terencana dengan modus yang sudah berulang kali terjadi di Indonesia:
- Menunggu Kemarau: Para pelaku menunggu puncak musim kemarau untuk memulai pembakaran karena kondisi lahan yang kering memudahkan penyebaran api.
- Pembakaran Bertahap: Api tidak dinyalakan dalam satu kali, tetapi dalam beberapa tahap dan dilakukan pada malam hari untuk menghindari patroli petugas.
- Mengubah Fungsi Lahan: Tujuan utamanya adalah mengubah hutan atau lahan gambut menjadi lahan produktif untuk perkebunan sawit, tanpa mengeluarkan biaya besar untuk pembukaan lahan secara mekanis.
“Praktik ini sudah terjadi puluhan tahun. Ini bukan kebakaran biasa, tapi kejahatan yang dirancang untuk mengalihfungsikan hutan dengan cara yang murah dan cepat,” tegas Jumhur .
🚨 Upaya dan Tantangan Penegakan Hukum
Kementerian LH bersama Kejaksaan dan Polri terus melakukan investigasi terhadap 22 korporasi yang diduga kuat menjadi aktor utama di balik karhutla tahun ini . Langkah penegakan hukum yang akan diambil meliputi pencabutan izin lingkungan dan izin lokasi, sanksi administratif, hingga tuntutan pidana .
Tantangan utama yang dihadapi, menurut Jumhur, adalah pembuktian di pengadilan. “Kami harus membuktikan bahwa kebakaran itu terjadi karena kesengajaan, bukan kelalaian atau faktor alam. Butuh waktu dan kerja sama semua pihak,” ujarnya .
🏛️ DPR Dukung Langkah Tegas
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendukung langkah tegas pemerintah, termasuk wacana pembentukan pengadilan ad hoc BUMN . Ia juga mendorong penguatan Sistem Informasi Pertanahan sebagai langkah preventif.
“Kalau tidak diikuti dengan reformasi tata kelola lahan yang transparan dan akuntabel, maka kebakaran lahan akan terus terjadi setiap tahun,” ujar Daniel .






