Jakarta, 22 Agustus 2026 – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkapkan data yang memprihatinkan. Hingga saat ini, baru sekitar 64 persen atau 625 ribu orang dari total 969 ribu tenaga kesehatan dan tenaga medis di Indonesia yang terdaftar dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan . Artinya, masih ada sekitar 35 persen atau 300 ribu orang yang belum terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM) .
Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Yuyulianda, mengungkapkan fakta ini dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/8/2026). Ia menyebut bahwa kelompok yang belum terlindungi mencakup berbagai profesi, mulai dari fisioterapis, perawat, apoteker, hingga dokter .
“Sungguh sangat ironis kalau mereka melayani masyarakat tapi mereka tidak ter-cover dari jaminan sosial, baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan,” kata Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mahesa Paranadipa Maykel dalam kesempatan yang sama .
Status Hubungan Kerja Jadi Kendala Utama
Eko Yuyulianda memaparkan sejumlah faktor yang menyebabkan rendahnya kepesertaan tenaga kesehatan. Salah satu penyebab utama adalah variasi hubungan kerja yang beragam, mulai dari karyawan tetap, pekerja mandiri, hingga status sebagai mitra badan usaha .
Bagi tenaga kesehatan yang berstatus karyawan di badan usaha, kepesertaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Namun, bagi yang bekerja secara mandiri, kepesertaan bersifat sukarela sehingga membutuhkan edukasi yang terus-menerus .
“Ada bentuk hubungan kerja yang masih ambigu, di mana tenaga medis dianggap sebagai mitra, bukan sebagai karyawan. Ini menimbulkan pertanyaan siapa yang menanggung iurannya,” jelas Eko .
Praktik di Banyak Tempat dan Ambiguinya Perlindungan
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya menyoroti praktik tenaga medis yang berpraktik di lebih dari satu rumah sakit. Menurutnya, jika seorang dokter bekerja di tiga rumah sakit berbeda, maka ia seharusnya memiliki kepesertaan JKK dan JKM di ketiga tempat tersebut .
“Rumah sakit A harus menjamin perlindungan dokter tersebut. Begitu juga rumah sakit B. Karena instansinya berbeda, maka saat terjadi risiko dalam perjalanan atau saat bertugas di salah satu rumah sakit, klaim akan disesuaikan dengan pendaftaran JKK di tempat tersebut,” jelas Trisna .
Kasus Viral Dokter Icha Jadi Pengingat
DJSN mencontohkan kasus viral Dokter Icha yang meninggal dunia di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan informasi dari Perhimpunan Dokter Indonesia, dokter tersebut ternyata tidak terdaftar dalam jaminan ketenagakerjaan di tiga tempat praktiknya .
Mahesa menekankan bahwa aturan yang berlaku mewajibkan setiap tenaga medis dan kesehatan yang bertugas di lebih dari satu tempat memiliki jaminan ketenagakerjaan di tiap-tiap tempat praktik. “Kalau dia bekerja di lebih dari satu tempat, maka dia harus memiliki kepesertaan di lebih dari satu tempat tersebut karena risiko pekerjaan akan dihadapi di tiap-tiap tempat,” tegasnya .
Komitmen Perbaikan Data dan Sosialisasi
Menanggapi kondisi ini, DJSN bersama BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan akan mendorong sinkronisasi data jumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai cakupan perlindungan jaminan sosial mereka .
“Kami akan membenahi dan berdiskusi lagi terkait data-data yang ada di seluruh organisasi profesi ini agar semua datanya sesuai dan bisa terintegrasi,” kata Trisna Sonjaya .
Target pendataan dan sinkronisasi data ini ditargetkan selesai pada akhir September 2026 .





















