Jakarta, 23 Agustus 2026 – Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Penetapan ini merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan kepolisian daerah (Polda) sejak Januari hingga Agustus 2026 .
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengungkapkan, total luas lahan yang terbakar akibat aksi para tersangka mencapai 1.006,67 hektare . Modus operandi yang dominan adalah pembakaran lahan secara sengaja untuk membuka lahan perkebunan dengan biaya lebih murah .
8
Penanganan perkara karhutla dilakukan oleh sembilan Polda, dengan rincian penetapan tersangka sebagai berikut :
Polda Laporan Polisi Tersangka
Polda Riau 32 LP 35 orang
Polda Sumsel 15 LP 17 orang
Polda Kalteng 8 LP 11 orang
Polda Jambi 17 LP 8 orang
Polda Kalsel 3 LP 2 orang
Polda Kaltim 2 LP 1 orang
Polda Kalbar 18 LP 0 (proses penyidikan)
Polda Aceh 2 LP 0 (proses penyelidikan)
Polda Kaltara 2 LP 0 (proses penyelidikan)
Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak dengan 35 orang dari 32 laporan polisi yang diterbitkan . Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah menetapkan 11 tersangka dari 8 laporan polisi .
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Polisi menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran secara sengaja, antara lain 35 korek api, botol dan jerigen berisi BBM, 21 parang, dua kapak, chainsaw, sampel tanah terbakar, hingga bibit sawit . Dirtipidter Bareskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut .
“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026) .






