Jakarta, 23 Agustus 2026 – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan siap memecat pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan lembaganya yang terbukti melanggar prosedur operasional standar (SOP) atau aturan lain, terutama yang membahayakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen BGN menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran yang mengancam nyawa penerima manfaat .
Sudaryono menegaskan sanksi bagi pihak yang terbukti lalai tidak hanya berupa pencopotan dari jabatan. Bagi kepala SPPG yang berstatus ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan dipecat tidak dengan hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) . Kepala BGN juga membuka kemungkinan menyerahkan proses investigasi kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kelalaian .
BGN Telah Pecat Ratusan Pegawai
Ancaman ini bukan sekadar wacana. BGN telah memecat ratusan pegawai non-ASN dan ASN yang terbukti melanggar aturan. Per 27 Juli 2026, BGN memberhentikan 261 pegawai non-ASN (224 pegawai dan 37 tenaga ahli) karena indisipliner . BGN juga memproses 9 ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran berat, dengan kemungkinan besar akan dipecat .
Selain itu, pada Agustus 2026, BGN memecat 66 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus ASN/PPPK karena berbagai pelanggaran, seperti tidak berada di tempat tugas lebih dari 10 hari berturut-turut, terlibat judi online (judol), hingga dugaan penyalahgunaan dana . “Kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau kepala dapur, di 66 kasus dalam proses pemberhentian. Jadi diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Sudaryono .
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen BGN untuk membersihkan internal dan memastikan program MBG berjalan dengan aman dan bertanggung jawab. Sudaryono mengingatkan seluruh jajaran untuk bekerja sesuai SOP dan mengutamakan keselamatan penerima manfaat .






