Jakarta, 26 Agustus 2026 – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR memicu perdebatan. Komisi I DPR mengusulkan penambahan jumlah komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dari semula 9 orang menjadi 11 orang .
Usulan ini muncul dengan alasan untuk mengakomodasi keterwakilan pemangku kepentingan yang lebih luas dan menyesuaikan beban pengawasan KPI yang kini tidak hanya mencakup siaran free to air (FTA) dan radio, tetapi juga ranah digital dan platform over-the-top (OTT) .
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menjelaskan bahwa komposisi baru akan terdiri dari 7 perwakilan DPR, dan masing-masing satu perwakilan dari pemerintah, masyarakat, lembaga penyiaran, serta akademisi . “Sehingga, bisa mengcover semua stakeholder,” ujarnya .
Kritik Fraksi PKS: “Terlalu Banyak, Pemborosan!”
Usulan ini langsung mendapat penolakan dari sejumlah anggota Baleg, terutama dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota Baleg DPR, Jazuli Juwaini, menilai penambahan jumlah komisioner menjadi 11 orang tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran .
Jazuli membandingkan jumlah ini dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya beranggotakan 9 orang, namun mengurusi pemilihan presiden dan wakil rakyat skala nasional . “Jadi terlalu ada pemborosan di sini,” tegasnya .
Ia juga mengusulkan agar jumlah komisioner KPI tetap 9 orang, dengan komposisi yang lebih sederhana: masing-masing 3 orang dari unsur DPR, pemerintah, dan masyarakat . Jazuli menekankan bahwa isu utama bukanlah jumlah, tetapi independensi lembaga KPI itu sendiri .
Kinerja KPI Dipertanyakan, “Malah Ditambah?”
Kritik juga datang dari anggota Baleg lainnya, Muslim Ayub, yang justru mempertanyakan kinerja KPI. Menurutnya, jika kinerja pengawasan masih dipertanyakan dan KPI dinilai tidak independen, penambahan anggota hanya akan menjadi pemborosan .
“Enggak masuk akal nih, apalagi suasana kita efisiensi anggaran,” ujar Muslim, yang bahkan menyarankan agar jumlah komisioner KPI dikurangi, bukan ditambah .
Alasan di Balik Usulan: Cakupan Pengawasan yang Makin Luas
Meskipun ditentang, usulan ini tetap memiliki pembela. Anggota Baleg lainnya, Putra Nababan, menyatakan bahwa dirinya setuju dengan usulan tersebut karena ruang lingkup pengawasan KPI kini sangat luas . Menurutnya, selain mengawasi siaran FTA dan radio, KPI kini juga harus menghadapi tantangan berat di ranah digital yang juga perlu diawasi . Ia menilai penambahan jumlah komisioner dibutuhkan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi yang semakin masif .
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, akhirnya memutuskan untuk menyetujui angka 11 dengan catatan kajian substansi akan dilanjutkan pada rapat berikutnya . Rapat memutuskan untuk menangguhkan pembahasan Pasal yang mengatur jumlah ini untuk dikaji lebih lanjut .






