Jakarta, 21 Agustus 2026 – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp21,5 triliun untuk Kejaksaan Agung dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Angka ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan dan menandai kenaikan sebesar 6,17% dibandingkan pagu APBN 2026 yang sebesar Rp20,25 triliun .
Kenaikan ini terutama ditopang oleh melonjaknya anggaran untuk program dukungan manajemen. Pemerintah mengalokasikan Rp13,35 triliun untuk program ini pada RAPBN 2027, melonjak 15,19% dari Rp11,59 triliun pada tahun sebelumnya .
Sementara itu, anggaran untuk program penegakan dan pelayanan hukum justru mengalami penurunan. Alokasi untuk program inti ini dipangkas dari Rp8,65 triliun menjadi Rp8,15 triliun pada RAPBN 2027, atau turun 5,78% .
Realita di Balik Angka: Kesenjangan Anggaran yang Lebih Besar
Meskipun secara nominal mengalami kenaikan, pagu Rp21,5 triliun ini masih jauh dari kebutuhan ideal yang diusulkan Kejaksaan. Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III DPR pada Juni lalu, Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto memaparkan bahwa kebutuhan ideal Kejaksaan pada 2027 mencapai Rp43,65 triliun . Pagu indikatif yang diberikan pemerintah saat itu hanya sebesar Rp15,5 triliun, yang dinilai belum memenuhi kebutuhan ideal .
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya juga menyoroti bahwa pagu anggaran yang ada berpotensi menghambat penegakan hukum, di mana anggaran sidang untuk perkara pidana khusus dikhawatirkan hanya cukup untuk menangani satu perkara .
DPR Dorong Penggunaan Hasil Pemulihan Aset
Menanggapi kesenjangan ini, Komisi III DPR RI mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pemanfaatan hasil pemulihan aset yang berhasil dihimpun Kejaksaan. Ketua Komisi III Habiburokhman mencatat bahwa sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026, Kejaksaan telah memulihkan aset negara mencapai sekitar Rp31,3 triliun .
Angka ini bahkan melebihi usulan tambahan anggaran yang diajukan Kejaksaan. Oleh karena itu, DPR mendorong agar sebagian dari dana tersebut, yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dapat dialokasikan kembali untuk mendukung operasional dan peningkatan kinerja institusi .






