Jakarta, 27 Agustus 2026 – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri dari depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026) siang, usai bertemu dengan pimpinan DPR. Mereka mengakhiri aksi setelah mendapat komitmen terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset .
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok membacakan surat komitmen pimpinan DPR kepada massa sekitar pukul 11.55 WIB. Isinya, DPR berjanji menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 . Surat itu juga berisi kesiapan pimpinan DPR mengundurkan diri jika komitmen tersebut tidak terpenuhi .
Setelah mendengar isi surat, massa mulai berangsur meninggalkan kawasan parlemen secara tertib. “Dari Pati pulang dulu,” ujar seorang peserta aksi . “Terima kasih semuanya ya,” timpal lainnya, diiringi salam perpisahan dari para peserta aksi .
Sebelumnya, 14 perwakilan AMPB diterima tiga wakil ketua DPR: Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Mereka menyampaikan tuntutan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, yang disanggupi pimpinan DPR dengan memberikan ruang bagi suara AMPB dalam proses penggodokan .
Massa AMPB berjalan menuju bus yang telah disiapkan, meninggalkan kawasan parlemen. Meski aksi berakhir, mereka menyatakan siap kembali jika komitmen tidak dipenuhi. “Jangan remehkan warga Pati,” seru seorang orator. “Sampai bertemu Desember!”






