Jakarta, 27 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Perpanjangan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang masih terus berprogres .
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, masa penahanan Silmy Karim diperpanjang selama 30 hari ke depan. Perpanjangan ini terhitung mulai 2 September hingga 1 Oktober 2026 .
“Penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (27/8/2026) .
Langkah ini merupakan perpanjangan penahanan yang ketiga bagi Silmy Karim sejak kasus ini diungkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Juni 2026 . Selain Silmy, KPK juga menahan tujuh pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi .
Kasus ini terungkap setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran dana mencurigakan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik puluhan pegawai kementerian. Sekitar 97 persen dari dana tersebut berasal dari pemohon layanan keimigrasian .
Silmy Karim diduga memerintahkan bawahannya untuk memungut biaya ekstra dari para WNA yang mengurus izin tinggal. Praktik ini dilakukan dengan prinsip ‘setiap klik ada harganya’ untuk setiap proses dokumen . Dalam kasus ini, KPK telah menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar dan terus mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .






