Jakarta, 27 Agustus 2026 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadiri sidang banding terakhir kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/8/2026) .
Sidang beragendakan pemeriksaan ahli akuntansi forensik, Mohamad Mahsun, untuk memberikan keterangan terkait perhitungan kerugian negara .
Nadiem menyatakan sidang ini menjadi harapan terakhirnya dalam proses hukum yang telah berjalan hampir satu setengah tahun .
“Saya sangat berharap kepada ketiga hakim banding saya. Saya sangat berharap bahwa mereka berani membalikkan keputusan pengadilan negeri yang sudah penuh dengan intervensi,” ujarnya usai sidang .
Nadiem meminta para hakim menggunakan hati nurani dan keberanian dalam mengambil keputusan, serta melihat fakta persidangan secara objektif tanpa tekanan .
“Jadi hari ini dan di sidang ini sudah jelas faktanya, tidak ada memperkaya diri sendiri, tidak ada angka Rp809 miliar, tidak ada kemahalan harga dan tidak ada kerugian negara,” tegasnya .
Ahli Akuntansi Forensik, Mohamad Mahsun, mempertanyakan metode audit BPKP dalam menetapkan harga wajar Chromebook . Menurutnya, auditor BPKP menggunakan metode berbasis biaya tanpa menjelaskan mengapa tidak menggunakan harga pasar yang lebih objektif .
“Dakwaannya lemah ketika didukung dengan informasi hasil audit yang metodologinya masih lemah,” ujar Mahsun .
Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman yang hadir di persidangan menyatakan jika Kejaksaan tidak bisa mempertahankan posisinya, maka secara etis Kejaksaan wajib membebaskan terdakwa .
Nadiem sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809 miliar .






