Jakarta, 10 September 2026 – Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tengah menjadi sorotan publik. Setelah hampir empat dekade tak tersentuh, DPR melalui Panitia Kerja Komisi VI mulai membahas perubahan regulasi yang akan menentukan arah baru organisasi payung dunia usaha Indonesia ini .
Mengapa Revisi Ini Mendesak?
UU Kadin lahir pada 1987, saat lanskap ekonomi Indonesia masih sangat berbeda. Kini, dunia usaha menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks: digitalisasi, perkembangan teknologi, geopolitik, rantai pasok global, hingga persaingan mendapatkan investasi .
Anggota DPR Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa revisi ini adalah kebutuhan mendesak. “UU KADIN sudah berusia hampir empat dekade. Dunia usaha hari ini menghadapi perubahan yang sangat cepat. Karena itu, revisi UU KADIN sudah menjadi kebutuhan mendesak agar kelembagaan KADIN memiliki dasar hukum yang sesuai dengan tantangan ekonomi masa kini” .
Usulan Status Sui Generis: Quasi-Negara atau Mitra Strategis?
Salah satu gagasan utama yang mengemuka adalah memperkuat posisi Kadin sebagai lembaga sui generis non-APBN — institusi khas dengan kedudukan mandiri dan karakter khusus dalam sistem ketatanegaraan. Kadin diharapkan memiliki kedudukan sejajar dengan kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian, namun tetap non-budgeter dan tidak membebani APBN .
Kadin juga diusulkan menjadi satu-satunya representasi dunia usaha di tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Bamsoet menilai kepastian mengenai representasi tunggal akan menghindari tumpang tindih kewenangan dan konflik kepengurusan .
Dalam konsep institutional mirror, Kadin akan berperan dalam tiga klaster utama: perumusan kebijakan ekonomi, pembinaan pelaku usaha, dan pendampingan dunia usaha. Kadin diharapkan dilibatkan dalam penyusunan RPJMN, RPJMD, Musrenbang, hingga pembahasan RUU yang berdampak pada dunia usaha .
Kritik dan Kekhawatiran
Namun, usulan penguatan status ini menuai kritik tajam. Pengamat politik dan peneliti senior Populi Center, Usep Saepul Ahyar, menilai menjadikan Kadin sebagai lembaga kuasi negara berisiko menghilangkan kebebasannya sebagai mitra kritis pemerintah. Ia menyoroti draf RUU Pasal 16 Ayat 3 yang menyebut penetapan Ketua Umum Kadin diserahkan kepada Presiden RI .
“Ketentuan ini membuka ruang intervensi politik yang nyata dan bertentangan dengan prinsip kemandirian organisasi. Negara semestinya hanya mendelegasikan tugas teknis seperti pelatihan atau business matching, bukan kewenangan regulatif seperti registrasi lembaga sertifikasi atau penegakan sanksi yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan” .
Usep juga menyoroti kewajiban keanggotaan Kadin sebagai syarat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dinilai melanggar kebebasan berserikat secara konstitusional dan akan menjadi pajak formalitas regresif yang memberatkan puluhan juta UMKM .
Batas Wewenang dengan Pemerintah
Anggota Komisi VI DPR, Rizal Bawazier, menyoroti Pasal 8 RUU Kadin yang memberi ruang bagi Kadin untuk terlibat dalam penetapan kebijakan nasional di bidang industri dan perdagangan bersama menteri. Menurutnya, rumusan tersebut terlalu jauh dan berisiko mengaburkan batas antara wadah dunia usaha dan pemerintah .
“Tanpa frasa ‘dapat’, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan bias dan membuka ruang dualisme dalam menetapkan kebijakan nasional” .
Tolak Penambahan Lembaga Baru
Legislator Golkar, Doni Akbar, menolak gagasan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa bisnis baru. Menurutnya, rencana tersebut perlu dikaji mendalam agar tidak memperpanjang rantai kelembagaan dan menimbulkan tumpang tindih kewenangan .
“Jangan sampai pembentukan lembaga baru justru menambah panjang rantai kelembagaan, tumpang tindih kewenangan, dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha” .
Ia mengingatkan Indonesia sudah memiliki KPPU, BPKN, serta mekanisme arbitrase yang telah memiliki dasar hukum. “Orang sakit batuk jangan diberikan obat sakit kepala. Kalau persoalannya adalah lemahnya efektivitas penyelesaian sengketa, maka yang harus diperbaiki adalah mekanisme dan kapasitas penyelesaian sengketanya” .
Penguatan UMKM dan Daerah
Anggota Baleg DPR, Rocky Candra, menyoroti masih minimnya peran Kadin di daerah. Ia mendorong penguatan Kadin di daerah agar pengusaha lokal dapat berperan lebih besar dalam aktivitas ekonomi dan investasi yang berkembang di wilayahnya .
“Kami melihat KADIN di daerah ini juga perannya masih sangat minim sekali, apalagi banyak sekali di daerah-daerah itu ada investasi-investasi besar masuk tetapi yang menikmati juga orang-orang dari Jakarta. Orang-orang dari daerah hanya menjadi penontonnya saja” .
Anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, mengingatkan agar RUU ini tidak menciptakan “beban baru” bagi UMKM, termasuk iuran yang memberatkan .
12 Poin Usulan Kadin
Kadin Indonesia mengusulkan 12 poin utama dalam RUU ini, antara lain :
- Kadin sebagai lembaga mitra strategis pemerintah yang bersifat independen
- Kadin sebagai satu-satunya induk dunia usaha di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
- Kadin sebagai mitra konsultasi pemerintah dalam perumusan APBN/APBD
- Kadin sebagai mitra konsultasi dalam perumusan kebijakan ekonomi
- Iuran dan sumbangan deductible hingga super deduction
- Pertukaran data ekonomi secara timbal balik
- Penguatan ekosistem bisnis melalui pembinaan dan akreditasi asosiasi
- Penerbitan surat keterangan asal (COO) dan standar lembaga sertifikasi
- Seluruh pelaku usaha dengan NIB otomatis menjadi anggota Kadin
- Mandat pembentukan lembaga penyelesaian sengketa bisnis
- Registrasi pemagangan dan uji kompetensi vokasi
- Penguatan peran Kadin dalam pembinaan UMKM
Format Ideal: Independen tapi Dekat
Ekonom dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny Sasmita, menawarkan format ideal: Kadin sebaiknya diperkuat namun tetap independen dari struktur pemerintahan .
“Kalau Kadin terlalu masuk ke struktur pemerintahan, ada risiko conflict of interest dan hilangnya fungsi representasi kepentingan dunia usaha. Kadin bisa berubah dari policy partner menjadi quasi-bureaucracy. Sebaliknya, kalau terlalu jauh dari pemerintah, kontribusinya terhadap perumusan kebijakan juga tidak optimal” .
Posisi ideal menurutnya adalah Kadin yang independen secara organisasi, tetapi memiliki kanal konsultasi dan koordinasi formal dengan pemerintah dalam penyusunan kebijakan ekonomi. “Kadin harus dekat dengan pemerintah dalam policy dialogue, tetapi tetap punya jarak yang cukup untuk mengkritik kebijakan pemerintah ketika diperlukan” .
Catatan Kritis
Revisi UU Kadin menjadi ujian bagi pemerintah dan DPR dalam mencari keseimbangan antara penguatan kelembagaan dan menjaga independensi organisasi dunia usaha. Jika Kadin terlalu ditarik ke dalam struktur kekuasaan, fungsi check and balance dari perspektif dunia usaha berisiko hilang. Namun, jika tetap dibiarkan tanpa penguatan, Kadin akan terus tertinggal dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.
Tugas pemerintah semestinya adalah memastikan adanya situasi kondusif bagi pembisnis, misalnya dengan mengatasi pungli dan memastikan adanya persaingan usaha yang sehat . Sebagaimana disampaikan ahli strategi politik Yunarto Wijaya, memajukan dunia usaha tidak sama dengan memperkuat organisasi bisnis itu sendiri .


















