Kejagung: 30 Persen Aset Koruptor Tak Laku Dilelang, Penilai Terlalu Tinggi

Jakarta, 10 September 2026 – Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, sekitar 30 persen aset yang dirampas dari koruptor tidak laku saat dilelang. Penyebab utamanya, para penawar berharap aset rampasan itu dijual dengan harga murah, tidak seperti nilai pasar yang ditetapkan.

“Teman-teman penilai limit dalam penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi. Barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya, nilai pasarnya. Sementara bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah,” kata Patris dalam rapat Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Akibatnya, pada waktu lelang, rata-rata 30 persen barang yang dilelang tidak ada penawar.

Aturan Penilaian Ulang dan Beban Biaya

Patris menuturkan, berdasarkan aturan Kementerian Keuangan, nilai harga dari aset itu baru bisa dihitung ulang setelah 3 bulan. Selama menunggu periode tersebut, negara mengeluarkan biaya pengelolaan dan pemeliharaan untuk aset milik koruptor itu sebelum kembali dilelang ke publik.

“Sehingga sekarang ini dalam pelaksanaan tugas di BPA ini banyak fungsional-fungsional yang seolah-olah ditunjuk sebagai struktural. Misalnya, di penyelesaian aset tidak ada Kasubdit-nya, dan sekarang ini ditunjuk beberapa personel untuk memegang tanggung jawab di dalam penyelesaian tugas-tugas tersebut,” imbuh dia.

Kendala Kelembagaan

Patris juga menyoroti keterbatasan struktur di BPA. Beberapa posisi struktural, seperti Kasubdit di bidang penyelesaian aset, belum terisi sehingga tanggung jawab tersebut dibebankan kepada personel fungsional. Kondisi ini turut memengaruhi optimalisasi pengelolaan aset rampasan yang seharusnya bisa menjadi sumber penerimaan negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejagung mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi persoalan tersebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru