Jakarta, 16 September 2026 – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR RI dinilai perlu melewati uji publik yang transparan dan partisipatif sebelum disahkan. Kalangan masyarakat sipil dan akademisi menegaskan bahwa tanpa partisipasi publik yang bermakna, regulasi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), M Nur Ramadhan, menilai bahwa DPR hanya mengandalkan jumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bukti keterbukaan. Menurutnya, angka tersebut tidak membuktikan apa pun.
“DPR menyampaikan bahwa telah melaksanakan 35 kali RDPU sebagai bukti keterbukaan. Angka tersebut nyatanya tidak membuktikan apa pun,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Menurut Ramadhan, partisipasi publik yang bermakna diukur dari kemampuan masyarakat mengakses dan menguji substansi RUU. “Partisipasi bermakna diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, membandingkan pasal per pasal, dan mengkritisi substansinya. Bukan dari berapa kali RDPU digelar,” ujarnya.
Putusan MK soal Partisipasi Bermakna
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan tiga syarat partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan. Ketiga syarat tersebut gugur ketika draf tidak dibuka ke publik.
“Ketiga syarat tersebut gugur ketika draf tidak dibuka ke publik,” tegas Ramadhan.
Hingga saat ini, draf RUU Perampasan Aset belum dipublikasikan secara resmi oleh DPR. Masyarakat tidak dapat mengakses teks lengkap maupun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi dasar pembahasan.
Desakan Transparansi
Mantan Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah, juga mengkritik ketertutupan DPR dalam pembahasan RUU ini. Ia mengaku memiliki draf RUU Perampasan Aset berbagai versi mulai 2011 hingga 2023 dan versi terbaru 2026, namun tidak dapat memastikan kebenarannya karena DPR dan pemerintah tidak pernah membukanya secara resmi.
“Saya baca juga apakah itu benar apa enggak kita juga enggak tahu, karena tidak pernah dibuka secara transparan oleh DPR dan pemerintah,” ujar Chandra dalam sebuah wawancara.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ketertutupan draf berpotensi melemahkan upaya pemulihan aset dan menguntungkan kelompok tertentu. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengingatkan bahwa tanpa transparansi, potensi klausul yang ada di dalam RUU Perampasan Aset malah melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu.
DPR Targetkan Rampung Desember 2026
DPR dan pemerintah menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama tiga pimpinan lainnya menyatakan siap mundur jika target tersebut tidak tercapai.
Meski demikian, sejumlah pihak mendesak agar target waktu tidak mengorbankan kualitas dan transparansi. “Jangan sampai RUU ini justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Kita butuh regulasi yang kuat, berpihak pada rakyat, dan melewati uji publik yang bermakna,” tegas Ramadhan.
Uji publik yang transparan dan partisipatif menjadi kunci untuk memastikan RUU Perampasan Aset memiliki legitimasi yang kuat, memberikan kepastian hukum, dan benar-benar menjadi instrumen efektif dalam memberantas korupsi serta memulihkan kerugian negara.














