Beli BBM Nontunai di Bawah Rp100 Ribu Wajib Pakai MyPertamina, Ini Aturannya

Jakarta, 16 September 2026 – PT Pertamina Patra Niaga memastikan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) secara nontunai dengan nilai di bawah Rp100 ribu di SPBU Pertamina kini wajib menggunakan aplikasi MyPertamina. Aturan ini ditegaskan menyusul keluhan sejumlah pelanggan yang diminta membayar menggunakan QRIS ketika bertransaksi di bawah nominal tersebut.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth Dumatubun, menyatakan bahwa sesuai peraturan resmi, pembayaran nontunai seharusnya memang menggunakan aplikasi MyPertamina. “Apabila masyarakat hendak membeli BBM di bawah nominal Rp100 ribu dapat menggunakan Aplikasi MyPertamina,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (15/9/2026).

“Aturan pembayaran resmi dari Pertamina adalah menggunakan aplikasi MyPertamina,” lanjut Roberth.

QRIS Bukan Layanan Resmi Pertamina

Roberth menjelaskan bahwa layanan pembayaran menggunakan QRIS bukan disediakan langsung oleh Pertamina. Layanan tersebut merupakan kerja sama antara masing-masing pengelola SPBU dengan pihak perbankan atau penyedia jasa pembayaran. Karena itu, ketersediaan QRIS maupun ketentuan seperti batas minimum transaksi bergantung pada kebijakan masing-masing SPBU.

“Untuk kerja sama dengan perbankan maka hal tersebut adalah kerja sama antara SPBU dengan perbankan yang bersangkutan,” sebutnya.

MyPertamina Tanpa Batas Minimum

Pembayaran melalui aplikasi MyPertamina tidak mengenakan batas minimum transaksi. Selain itu, pengguna juga dapat menikmati berbagai promo dan potongan harga untuk pembelian BBM nonsubsidi.

“Pakai saja MyPertamina, enggak dibatasi, minimal di atas Rp100 ribu kalau mau beli BBM, dan banyak juga bonus serta potongan harga BBM non-subsidi yang menguntungkan konsumen,” ujar Roberth.

Pembayaran melalui MyPertamina dapat dilakukan menggunakan LinkAja, GoPay, OVO, kartu debit Bank Mandiri, BNI, dan BRI, serta kartu kredit Visa, Mastercard, dan JCB.

Viral Keluhan Pengguna

Sebelumnya, seorang pengguna akun @pujian.toro_88 di Threads mengeluhkan adanya aturan baru di SPBU Margonda yang mewajibkan minimal transaksi Rp100 ribu untuk pembayaran nontunai. Petugas SPBU disebut menyampaikan bahwa mulai Selasa, pembayaran menggunakan QRIS harus minimal Rp100 ribu ketika membeli BBM.

Dari foto yang diunggah, terlihat kertas pengumuman berjudul “Peraturan Pembayaran Melalui EDC” yang ditempel di area SPBU. Dalam pengumuman tersebut tercantum tiga poin utama, salah satunya menyebutkan bahwa semua kartu kredit minimal transaksi Rp100 ribu, selain kartu debit BCA dan Mandiri.

Imbauan untuk Konsumen

Pertamina mengimbau konsumen untuk menggunakan layanan MyPertamina karena dapat digunakan tanpa batas minimum tertentu. Selain itu, aplikasi ini juga memberikan keuntungan tambahan berupa program promo dan potongan harga bagi pengguna.

Konsumen yang memiliki pertanyaan terkait pembayaran BBM menggunakan QRIS maupun MyPertamina dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru