Jakarta, 1 November 2026 – Markas Besar (Mabes) TNI merespons pernyataan Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, yang mengingatkan bahwa pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan demonstrasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Muhammad Nas, menegaskan bahwa pelibatan prajurit dalam pengamanan aksi dilakukan atas permintaan Polri.
“Membantu atas permintaan Polri, jelas bukan mengambil alih,” kata Muhammad Nas kepada Kompas.com, Sabtu (31/10/2026) .
Nas menjelaskan bahwa pengerahan kekuatan TNI, baik dalam Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), memiliki dasar hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Pengerahan TNI baik dalam OMP dan OMSP berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI,” ujarnya .
Sorotan Anggota DPR
Sebelumnya, TB Hasanuddin menyoroti kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan demonstrasi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Rabu (28/10/2026). Politikus PDIP itu menegaskan bahwa pelibatan TNI tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat prosedur dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi .
Menurutnya, pengerahan TNI dalam aksi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS) serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015, khususnya Pasal 44 dan Pasal 45 .
“Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan. Permintaan pengerahan harus disampaikan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata TB Hasanuddin .
Ia juga mengingatkan pentingnya mekanisme kendali operasi. Dalam pelaksanaan bantuan penanganan konflik sosial, prajurit TNI berada di bawah kendali operasi Polri sesuai ketentuan yang berlaku .
Perbedaan Penekanan
Pernyataan TB Hasanuddin dan penjelasan Mabes TNI menyoroti dua aspek berbeda. Anggota DPR menekankan pentingnya kejelasan prosedur dan dasar hukum pelibatan TNI, sementara Mabes TNI menegaskan bahwa pengerahan dilakukan atas permintaan Polri dan berlandaskan UU TNI. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Mabes TNI mengenai mekanisme permintaan bantuan Polri maupun prosedur khusus pengerahan prajurit untuk mengamankan demonstrasi .
Jakarta, 1 November 2026
Redaksi
















