KPU Singgung Pemilu Sudah Selesai, Respons Mahfud soal Putusan MA tentang Suket Gibran

Jakarta, 1 November 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 telah selesai seiring dilantiknya presiden dan wakil presiden terpilih. Sikap itu disampaikan Komisioner KPU Idham Holik merespons desakan Mahfud MD agar KPU diperiksa terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2026) . Ia juga menegaskan bahwa KPU bukan pihak yang menjadi tergugat dalam perkara pembatalan suket tersebut. “Tergugatnya adalah pihak kementerian, bukan KPU,” ujarnya .

Mahfud MD: Jangan Berhenti di Putusan PTUN

Sebelumnya, Mahfud MD menilai pembuatan suket penyetaraan ijazah Gibran harus diproses secara pidana. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat tersebut sudah jelas, tetapi persoalan tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan tata usaha negara.

“Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana,” kata Mahfud dikutip dari akun media sosial X pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (31/10/2026) . Ia juga meminta agar KPU dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah segera diperiksa. “KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tulis Mahfud .

Putusan MA dan Pasal yang Disorot

MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026. Amar putusan menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar surat itu ditarik dan dimusnahkan .

Mahfud menyoroti dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang berbunyi: “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi” . Menurut Mahfud, ketentuan itulah yang perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana dalam proses penerbitan dan penggunaannya.

Dua Kubu, Satu Persoalan

KPU berpandangan bahwa tanggung jawabnya telah berakhir seiring selesainya tahapan pemilu. Mahfud berpandangan sebaliknya: selesainya tahapan pemilu tidak menghapus dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembuatan dokumen persyaratan pencalonan. Persoalannya kini bergantung pada apakah aparat penegak hukum akan menindaklanjuti desakan Mahfud, ataukah persoalan ini berhenti sebagai catatan sejarah Pemilu 2024.


Jakarta, 1 November 2026
Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru