Besok, MA Akan Jelaskan Putusan soal Suket Ijazah SMA Gibran

Jakarta, 1 November 2026 – Mahkamah Agung (MA) akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan seluruh gugatan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Konferensi pers dijadwalkan berlangsung Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB.

Kepala Subbagian Humas MA, Devi Sugara, membenarkan rencana tersebut. “Iya rencananya besok, konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung terkait Putusan Nomor 742 K/TUN/2026,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (1/11/2026).

Amar Putusan Kasasi

Berdasarkan informasi dalam laman PTUN Jakarta, putusan kasasi tersebut diterbitkan pada Jumat (30/10/2026). Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi Subhan, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, serta mengadili sendiri perkara tersebut. MA juga mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Subhan.

“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan Nomor 742 K/TUN/2026.

Perjalanan Perkara

Subhan sebelumnya menggugat Kemendikdasmen ke PTUN Jakarta. Gugatan itu meminta agar Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, ditarik dari pihak yang menguasainya, serta dimusnahkan.

Namun, gugatan Subhan pada tingkat pertama dinyatakan tidak dapat diterima. Ia kemudian mengajukan banding ke PT TUN Jakarta pada 29 Mei 2026. Putusan banding Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT justru menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Tidak puas, Subhan mengajukan kasasi ke MA. Berkas kasasinya dikirim pada 22 September 2026 dengan nomor penerimaan 3449/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/IX/2026.

Konteks dan Implikasi

Putusan MA ini membatalkan Suket yang menjadi salah satu syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai implikasi hukum putusan tersebut terhadap status jabatan Wakil Presiden.

Sejumlah pihak, termasuk Mahfud MD, mendesak agar pembuatan Suket dan dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diproses secara pidana. Sementara itu, KPU menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 telah selesai dan KPU bukan pihak tergugat dalam perkara ini.

Konferensi pers MA besok diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai duduk perkara, pertimbangan hukum, serta implikasi putusan terhadap proses pencalonan dan persyaratan administrasi bakal calon presiden dan wakil presiden di masa mendatang.


Jakarta, 1 November 2026
Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru