Ombudsman Ingatkan Polri Jaga Etika dan Hormati HAM saat Penggeledahan

Jakarta, 1 November 2026 – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar setiap penggunaan kewenangan, termasuk penggeledahan, dijalankan secara patut, proporsional, menghormati hak asasi manusia, dan memberikan perlindungan khusus bagi anak. Pengingat ini disampaikan menyusul penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus pembakaran warung makan yang menjadi dasar penyidikan. Namun, menurutnya, kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut.

“Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas,” ujar Syafrida dalam keterangan resmi Ombudsman RI, Sabtu (31/10/2026) .

Sorotan pada Prosedur dan Perlindungan Anak

Ombudsman menyoroti pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan menjelang subuh di asrama anak perempuan dengan melibatkan personel bersenjata. Menurut Syafrida, tindakan tersebut berpotensi meninggalkan trauma panjang bagi anak-anak yang berada di lokasi.

“Setiap pejabat Polri bertindak berdasarkan norma hukum dengan mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan dan tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah,” tegasnya .

Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan, atas kehormatan dan martabat, serta atas harta benda. Pasal 28B ayat (2) juga menjamin hak setiap anak atas perlindungan dari kekerasan. “Penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Justru di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah, komitmen aparat terhadap hak asasi manusia sedang diuji,” tambah Syafrida .

Status Saksi Menuntut Perlindungan Lebih

Ombudsman menilai status saksi yang disandang para santriwati justru menuntut perlindungan lebih. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan setiap anak saksi didampingi orang tua, orang yang dipercayainya, atau pekerja sosial dalam setiap tingkat pemeriksaan. KUHAP yang baru juga menjamin saksi bebas dari intimidasi dan menjamin perempuan didampingi pada setiap tahap pemeriksaan.

“Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak, dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan,” ujarnya .

Ombudsman juga meminta aparat menjaga asas praduga tak bersalah serta menahan diri dari pernyataan yang dapat membangun kesan bersalah terhadap lembaga pendidikan dan para penghuninya. “Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum,” kata Syafrida .

Lima Desakan Ombudsman

Atas dasar itu, Ombudsman RI meminta kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, untuk melakukan lima langkah. Pertama, melakukan evaluasi internal terhadap cara pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan, termasuk dugaan penodongan senjata dan perlakuan terhadap anak, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka. Kedua, menjelaskan kepada publik dasar hukum penggeledahan, status para saksi, dan kaitan pesantren dengan perkara. Ketiga, segera mengembalikan barang yang tidak berkaitan dengan perkara, terutama tabungan dan barang pribadi santri, serta menyerahkan salinan berita acara penyitaan. Keempat, memastikan pemulihan psikososial bagi santriwati dan anak-anak yang terdampak. Kelima, menegaskan pedoman tindakan kepolisian di tempat anak tinggal dan belajar, termasuk pelibatan polisi wanita sejak awal dan kesempatan bagi penghuni untuk berpakaian layak .

Ombudsman menilai evaluasi tersebut sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” yang diusung Kapolri. “Kapolri sendiri pernah menyebut kritik yang berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini. Pengingat ini kami sampaikan dalam semangat yang sama, agar kepercayaan publik yang sedang tumbuh tidak tergerus oleh cara bertindak yang keliru,” kata Syafrida .


Jakarta, 1 November 2026
Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru