Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi pengacara Dahlan Iskan. Yusril menjadi pengacara mantan Dirut PLN dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini sudah menjadi tersangka dalam kasus pengadaan gardu PLN di Kejati DKI.
Yusril sendiri membenarkan dirinya menjadi kuasa hukum Dahlan. “Benar, bahwa siang ini Pak Dahlan Iskan telah memberi kuasa kepada Ihza&Ihza Law Firm untuk mendampingi beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kajati DKI,” kata Yusril melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (11/6/2015).
Yusril mengatakan, surat kuasa yang diberikan Dahlan Iskan kepada Ihza&Ihza Law Firm baru ditandatangani di Jakarta, pada Kamis siang. Di sisi lain, katanya, kliennya, Dahlan Iskan telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta penundaan pemeriksaan. “Dalam surat panggilan dari Kejati DKI Jakarta disebutkan agar Pak Dahlan didampingi oleh penasihat hukumnya,” Ujar Yusril.
Menurut Yusril, dirinya sebagai kuasa hukum Dahlan Iskan telah membaca surat panggilan tersebut. Namun dalam surat panggilan tersebut, kata Yusril, tidak disebutkan pasal dan undang-undang apa yang disangkakan telah dilanggar oleh Dahlan Iskan. “Padahal, pasal dan UU ini penting baik bagi klien maupun bagi kami selaku penasihat hukum untuk melakukan persiapan menjawab pertanyaan selama proses pemeriksaan,” paparnya.
Menyikapi hal tersebut, Yusril meminta kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) kepada Dahlan Iskan, karena dalam SPP itulah dinyatakan perbuatan apa yang disangkakan dan pasal-pasal apa yang dijadikan dasar hukumnya.
Ia pun berjanji, dalam mendampingi mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, akan bekerja secara profesional dan berharap pemeriksaan terhadap Dahlan akan objektif. “Dalam menangani pemeriksaan Pak Dahlan, kami akan bekerja profesional dan menjunjung tinggi hukum serta kode etik. Kami berharap pemeriksaan ini dapat berjalan objektif serta bebas dari faktor politis yang mungkin ada,” Imbuhnya.
Seperti diketahui, pemeriksaan Dahlan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun semestinya dilakukan hari ini. Namun, karena ia belum menunjuk kuasa hukum, maka Dahlan memilih untuk tidak hadir.






