Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan meminta agar Partai Politik (Parpol) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak mengambil keuntungan politik dari isu Program Pengembangan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau lebih dikenal dengan dana aspirasi DPR (Rp 20 miliar).
Wakil ketua DPR RI ini menegaskan, awalnya semua partai setuju dengan adanya dana tersebut. Namun, Ia heran dengan adanya sejumlah partai yang tiba-tiba mengaku menolak dana tersebut. “Kalau sekarang ada fraksi menolak aneh, dia memungkiri rapat paripurna. Saya hanya titip pesan tolong berpolitik elegan di DPR, kalau tidak setuju sampaikan dari awal. Artinya, di DPR jangan berpolitik makan tulang kawan,” ujar Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6).
Lebih lanjut Ia menjelaskan, dana aspirasi ini berawal dari rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. “Ada lebih dari tiga kali rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi,” Jelasnya.
Taufik mengatakan, hasil rapat ini diumumkan pada rapat paripurna 17 Februari 2015. Kemudian rapat paripurna kedua memutuskan tentang struktur dari tim UP2DP, yang menunjuk Taufik Kurniawan sebagai Ketua Tim UP2DP ini. “Sampai tahap ini semua fraksi setuju, tidak ada fraksi yang menolak, semua punya argumentasi dan DPR sifatnya hanya mengusulkan,” Imbuhnya
Ia menambahkan, sejumlah fraksi menyatakan anggota DPR di Komisi I, III, dan XI tidak langsung bersinggungan dengan konstituen. Sedangkan di Komisi IV, V, dan VIII sangat dekat dengan masalah konstituen. “Sehingga dimunculkan aspek keadilan dan pemerataan dan itu semua fraksi setuju,” terangnya.
Lanjutnya, kalau sekarang dalam perkembangannya ada pihak fraksi yang menyatakan menolak dana itu, hal itu yang justru aneh. Harusnya mereka menolak sejak dana ini diusulkan. Ia pun menegaskan, tidak ada paksaan untuk menggunakan dana aspirasi. Jika memang ada anggota yang tidak mau memanfaatkan dana itu bagi konstituennya, dipersilakan untuk tidak menggunakan haknya. Dan uang itu akan dikembalikan ke negara.
“Pimpinan DPR hanya memfasilitasi apa yang diatur MD3 dan sumpah janji anggota DPR. Yang penting tidak usah menghalangi hak anggota lainnya,” katanya. Menurut Taufik, besaran dana aspirasi yang mencapai Rp 20 miliar adalah angka batasan. Sehingga setiap anggota DPR bisa mengusulkan program di daerah pemilihannya secara adil.
“Nah batasan usulan ada yang bilang di atas Rp 20 miliar ada yang di bawah Rp 20 miliar, akhirnya secara rata-rata itu usulan sangat normatif untuk kemerataan,” Jelasnya. Setelah menjadi sorotan, sejumlah parpol saat ini tiba-tiba menyatakan menolak dana aspirasi. Fraksi Nasdem dan PDI Perjuangan DPR mengatakan menolak dana itu dan meminta agar dikaji ulang.






