Musim mudik tahun 2015, PT Jasa Raharja (persero) menggelontorkan dana sebesar Rp 4 miliar dari anggaran perusahaan untuk menggelar acara mudik gratis. Kondisi tersebut upaya meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas ketika lebaran tiba.
“Kita kira-kira dananya Rp4 miliar dari anggaran perusahaan bukan CSR,” ujar Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja Budi Setyarso di kantornya, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Diperjelas oleh Budi Jasa Raharja Berikan 4 miliar, karena selama ini kendaraan bermotor roda dua menyumbang 70 persen dari kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, perlu dilakukan pengalihan mudik dari pengendara bermotor roda dua ke kendaraan umum seperti bis dan kereta api.
“Ini anggaran dari RKAP. Kenapa disetujui oleh Kementerian? karena kita dapat membuktikan korban kecelakaan menurun. Kalau naik, pasti program Jasa Raharja Berikan 4 miliar ditolak,” ujar Budi.
Setidaknya, sebanyak 500 bis dikerahkan untuk mudik tahun ini, sementara menggunakan kereta api sebanyak tiga rangkaian kereta api (KA), dan dengan jumlah kota tujuan sebanyak 64 kota. Dengan demikian, total pemotor yang diangkut sebanyak 30.648 orang.
PT Jasaraharja Putera Beri Asuransi Spesial Lebaran
Sementara itu, PT Jasaraharja Putera yang merupakan anak perusahaan PT Jasa Raharja meluncurkan produk asuransi spesial lebaran, JP Aman. Produk tersebut ditujukan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki kesempatan berasuransi selama periode lebaran.
“Kami kerjasama dengan Jasa Raharja untuk mudik lebaran. Kami sudah menjalankan ini selama tiga tahun terakhir,” ungkap Budi.
Produk tersebut, memiliki premi yang cukup murah yaitu Rp5.000 per kupon dengan masa polis selama tujuh hari. JP-Aman disiapkan untuk semua anggota masyarakat yang mudik lebaran, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum.
“Nanti kalau kita sudah pegang asuransi aman namanya, mudik lebaran, kalau kecelakaan dia bawa kendaraan itu dapat santunan dua. Jasa raharja dan putra. Tapi kalau tunggal dari motor, hanya kami yang mengcover,” kata dia.
lanjut Suntoro, akan mendapatkan santunan kecelakaan sebesar Rp15 juta untuk yang meninggal dunia dan cacat tetap, serta maksimal Rp1,5 juta untuk biaya perawatan dan luka-luka.






