Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Dua Terdakwa Pembunuh Salim Kancil Dituntut Seumur Hidup

by Aulia Rachman Siregar
Mei 21, 2016
in Daerah, HUKUM
Reading Time: 1min read
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Hariyono dan Maddasir saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya.
Hariyono dan Maddasir saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya.

Visioner.id, Surabaya: Dua terdakwa kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sidang tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 19 Mei 2016.

Dua terdakwa yang dituntut seumur hidup itu yakni Hariyono mantan Kades Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, dan Maddasir, selaku anak buah Hariyono. Keduanya didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo 170 KUHP tentang pembunuhan dan berencana.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain dan dengan sengaja menggunakan kekerasan,” kata JPU Naimullah didampingi Dodik Emil Ghazali, di PN Surabaya, Kamis (19/5/2016).

Diuraikan dalam berkas tuntutan, kedua terdakwa dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dengan menggunakan kekerasan. Di antara barang bukti yang diamankan, ada kayu, batu, dan besi.

Selain menuntut dua terdakwa, sebanyak 32 terdakwa lainnya juga menjalani sidang tuntutan harini. Sementara dua terdakwa anak-anak lainnya telah menjalani sidang putusan dua minggu lalu di PN Surabaya.

Mendapatkan tuntutan seumur hidup, dua terdakwa itu memilih akan melakukan pembelaan melalui kuasa hukum. Kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim yang diketuai Jihad Arkanuddin dua minggu lagi.

“Karena terdakwa memilih melakukan pembelaan dalam waktu dua minggu, maka sidang ditunda hingga tanggal 2 Juni 2016 dengan agenda pembelaan terdakwa,” kata Jihad Arkanuddin.

Total terdakwa dalam kasus ini ada 36 orang. Dua orang terdakwa anak-anak telah divonis 1 tahun tiga bulan penjara. Sementara 32 terdakwa lainnya hingga saat ini masih menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra, PN Surabaya. (rur)

Previous Post

Sibuk Syuting Stripping, Pemeran Sinetron “Anak Jalanan” Natasha Wilona Tunda Kuliah

Next Post

Polda Jatim Ringkus Komplotan Pencuri Raja Tega

Related Posts

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu
HUKUM

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

April 15, 2026
Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026
Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?
HUKUM

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

April 13, 2026
Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau
Daerah

Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau

April 11, 2026
Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Pegawai KPK Palsu
HUKUM

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Pegawai KPK Palsu

April 11, 2026
Yusril Soal Peran TNI dalam Terorisme: Hanya BKO ke Polisi
HUKUM

Yusril Soal Peran TNI dalam Terorisme: Hanya BKO ke Polisi

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

TERPOPULER

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved