Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Dua Terdakwa Pembunuh Salim Kancil Dituntut Seumur Hidup

by Aulia Rachman Siregar
Mei 21, 2016
in Daerah, HUKUM
Reading Time: 1min read
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Hariyono dan Maddasir saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya.
Hariyono dan Maddasir saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya.

Visioner.id, Surabaya: Dua terdakwa kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sidang tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 19 Mei 2016.

Dua terdakwa yang dituntut seumur hidup itu yakni Hariyono mantan Kades Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, dan Maddasir, selaku anak buah Hariyono. Keduanya didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo 170 KUHP tentang pembunuhan dan berencana.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain dan dengan sengaja menggunakan kekerasan,” kata JPU Naimullah didampingi Dodik Emil Ghazali, di PN Surabaya, Kamis (19/5/2016).

Diuraikan dalam berkas tuntutan, kedua terdakwa dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dengan menggunakan kekerasan. Di antara barang bukti yang diamankan, ada kayu, batu, dan besi.

Selain menuntut dua terdakwa, sebanyak 32 terdakwa lainnya juga menjalani sidang tuntutan harini. Sementara dua terdakwa anak-anak lainnya telah menjalani sidang putusan dua minggu lalu di PN Surabaya.

Mendapatkan tuntutan seumur hidup, dua terdakwa itu memilih akan melakukan pembelaan melalui kuasa hukum. Kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim yang diketuai Jihad Arkanuddin dua minggu lagi.

“Karena terdakwa memilih melakukan pembelaan dalam waktu dua minggu, maka sidang ditunda hingga tanggal 2 Juni 2016 dengan agenda pembelaan terdakwa,” kata Jihad Arkanuddin.

Total terdakwa dalam kasus ini ada 36 orang. Dua orang terdakwa anak-anak telah divonis 1 tahun tiga bulan penjara. Sementara 32 terdakwa lainnya hingga saat ini masih menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra, PN Surabaya. (rur)

Previous Post

Sibuk Syuting Stripping, Pemeran Sinetron “Anak Jalanan” Natasha Wilona Tunda Kuliah

Next Post

Polda Jatim Ringkus Komplotan Pencuri Raja Tega

Related Posts

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum
HUKUM

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Juli 21, 2026
Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung
HUKUM

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Juli 18, 2026
Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni
HUKUM

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Juli 18, 2026
Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”
HUKUM

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

Juli 17, 2026
JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman
HUKUM

JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman

Juli 13, 2026
JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

TERPOPULER

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved