
Visioner.id, Surabaya: Dua terdakwa kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sidang tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 19 Mei 2016.
Dua terdakwa yang dituntut seumur hidup itu yakni Hariyono mantan Kades Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, dan Maddasir, selaku anak buah Hariyono. Keduanya didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo 170 KUHP tentang pembunuhan dan berencana.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain dan dengan sengaja menggunakan kekerasan,” kata JPU Naimullah didampingi Dodik Emil Ghazali, di PN Surabaya, Kamis (19/5/2016).
Diuraikan dalam berkas tuntutan, kedua terdakwa dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dengan menggunakan kekerasan. Di antara barang bukti yang diamankan, ada kayu, batu, dan besi.
Selain menuntut dua terdakwa, sebanyak 32 terdakwa lainnya juga menjalani sidang tuntutan harini. Sementara dua terdakwa anak-anak lainnya telah menjalani sidang putusan dua minggu lalu di PN Surabaya.
Mendapatkan tuntutan seumur hidup, dua terdakwa itu memilih akan melakukan pembelaan melalui kuasa hukum. Kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim yang diketuai Jihad Arkanuddin dua minggu lagi.
“Karena terdakwa memilih melakukan pembelaan dalam waktu dua minggu, maka sidang ditunda hingga tanggal 2 Juni 2016 dengan agenda pembelaan terdakwa,” kata Jihad Arkanuddin.
Total terdakwa dalam kasus ini ada 36 orang. Dua orang terdakwa anak-anak telah divonis 1 tahun tiga bulan penjara. Sementara 32 terdakwa lainnya hingga saat ini masih menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra, PN Surabaya. (rur)





