Visioner.id, Surabaya: Tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim yang menjadi tersangka dana hibah Pemprov Jatim pada Pilgub 2013 diserahkan ke Kejati Jatim, Rabu 1 Juni 2016.
Tiga komisioner yang berstatus terangka yakni Ketua Bawaslu Sugiyanto, Andreas Pardede, dan Sugeng Pudjiatmiko. Tersangka diserahkan kepada jaksa beserta barang bukti atau disebut tahap II.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, nanti kasus ini akan ditangani Kejari Surabaya dengan dibantu Kejati Jatim. Saat ini ketiga tersangka juga dibawa ke Kantor Kejari Surabaya.
“Ini proses tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jatim ke jaksa,” katanya.
Dalam proses tahap II ini, ketiga komisioner Bawaslu Jatim itu juga didampingi Ketua Bawaslu Pusat, Muhammad. Bersama pejabat di Bawaslu lainnya, tampak Muhammad ikut dalam proses tahap II ini.
Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya, Didik Farhan Alisyahdi membenarkan saat ini ketiga tersangka dibawa ke Kantor Kejari Surabaya. Untuk kemungkinan dilakukan penahanan, Didik belum bisa memastikannya.
“Kami belum bisa memastikannya. Nanti kami lihat dulu bagaimana perkembangannya,” kata Didik, saat di Kantor Kejati Jatim, Rabu (1/6/2016).
Korupsi ini terjadi saat pelaksanaan Pilgub Jatim 2013. Diduga dana hibah dari Pemprov Jatim senilai Rp 142 miliar diselewengkan hingga merugikan negara sekitar Rp5,4 miliar. Dugaannya uang itu digunakan untuk pengadaan fiktif barang dan jasa.
Selain tiga komisioner, Polda Jatim juga telah menetapkan tiga tersangka dan telah ditahan. Yakni Amru selaku Sekretaris Bawaslu, serta dua rekanan Bawaslu Ahmad Khusaini dan Indriyanto. (mkr)






